website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Taiwan Perketat Aturan: Influencer Wajib Setor Pajak, Cek Ketentuannya!

Johannes Albert by Johannes Albert
January 17, 2026
in Internasional
0 0
1
Taiwan Perketat Aturan: Influencer Wajib Setor Pajak, Cek Ketentuannya!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAIPEI – Gelombang penertiban pajak ekonomi digital terus meluas secara global. Pemerintah Taiwan kini secara resmi mendesak para influencer dan pembuat konten (content creator) untuk segera mematuhi kewajiban perpajakan mereka, menyusul terbitnya pedoman baru Kementerian Keuangan setempat pada 10 September 2025.

Langkah ini menandai babak baru pengawasan fiskus Taiwan terhadap pelaku ekonomi kreatif digital. Otoritas pajak menegaskan bahwa mereka yang memperoleh penghasilan dari platform daring baik melalui iklan, endorsement, maupun donasi harus masuk dalam radar administrasi pajak.

“Influencer yang memperoleh penghasilan melalui platform harus mendaftar sebagai wajib pajak dan melaporkan pajak usaha mereka sesuai dengan pedoman baru.”

— Otoritas Pajak Taiwan

Baca Juga: Ada PMK 112/2025, Formulir DGT (SKD WPLN) Terbit 2025 Tetap Berlaku?

Sesuai regulasi anyar tersebut, kewajiban mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi individu yang secara rutin memublikasikan konten. Jika penghasilan usaha telah menyentuh ambang batas tertentu, pendaftaran bersifat mutlak. Namun, bagi kreator yang belum mencapai omzet minimum tetapi memiliki lokasi usaha fisik, kewajiban pendaftaran tetap berlaku.

Simulasi Pajak dan Tarif 0% Ekspor Jasa

Otoritas pajak Taiwan memberikan ilustrasi perhitungan agar para kreator tidak salah langkah. Dicontohkan, seorang Influencer A meraup penghasilan NT$500.000 (sekitar Rp267,35 juta) dari sebuah platform pada Desember 2025. Karena angka ini melampaui ambang batas, Influencer A wajib mendaftar dan melaporkan pajaknya.

Menariknya, Taiwan menerapkan perlakuan berbeda berdasarkan asal audiens. Jika 80% penghasilan Influencer A berasal dari penonton domestik, maka bagian tersebut dikenakan tarif pajak penjualan 5% dan wajib diterbitkan bukti potong. Sebaliknya, sisa 20% penghasilan yang berasal dari audiens luar negeri dikategorikan sebagai ekspor jasa, sehingga berhak menikmati tarif pajak 0%.

Baca Juga: Omzet Tembus Rp4,8 Miliar? Tenang, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Tetap Nihil

Masa Transisi: Pemerintah memberikan kelonggaran (grace period) hingga 30 Juni 2026. Sanksi ditiadakan selama periode ini untuk memberi waktu adaptasi.

Meski memberikan masa tenggang (grace period) hingga pertengahan 2026, otoritas menekankan agar para pelaku industri kreatif ini tidak menunda kewajibannya. Jika setelah periode tersebut ditemukan ketidakpatuhan atau kelalaian, sanksi tegas menanti. Oleh karena itu, langkah proaktif melapor dan membayar pajak tertunggak sangat disarankan demi keamanan hukum jangka panjang.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance, R.O.C (Taiwan)
  • eTax Portal, Ministry of Finance Taiwan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

PMK 111/2025 Berlaku, DJP Pelototi 9 Kewajiban WP: Dari Lapor SPT hingga Pembukuan

Comments 1

  1. Pingback: Mulai 2026, Menang Lotre di Togo Kena Pajak 5 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version