JAKARTA – Setiap tanggal 5 November diperingati sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN), momen yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Peringatan ini pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Tahun 2025, peringatan HCPSN kembali menjadi sorotan publik setelah Google Doodle turut menampilkan tema flora dan fauna Indonesia di halaman utamanya. Melalui unggahan di media sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan pesan penting pelestarian alam.
“Flora dan fauna bukan hanya hiasan, tetapi bagian dari hidup kita — bagian dari masa depan kita.”
Dalam rangka melestarikan flora dan fauna, pemerintah telah menetapkan berbagai kawasan konservasi seperti hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, dan taman nasional. Namun, tahukah Anda bahwa kawasan tersebut ternyata tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Baca Juga: Cuma Berlaku Bulan Ini, Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU 12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pajak dikenakan atas tanah dan bangunan di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya (PBB-P5L). Namun, Pasal 3 UU PBB menyebutkan ada lima objek yang tidak dikenakan pajak, salah satunya adalah kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan desa, serta tanah negara yang belum dibebani hak.
Aturan ini sejalan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 19/2004 tentang Kehutanan, yang membagi hutan menjadi tiga jenis utama: hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Hutan konservasi memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya; sedangkan hutan lindung berfungsi menjaga sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air, mencegah banjir, serta mengendalikan erosi dan intrusi air laut.
Baca Juga: Ekonomi RI Kuartal III Tumbuh Kuat 5,04%
Adapun hutan produksi memiliki fungsi pokok memproduksi hasil hutan seperti kayu, hasil hutan bukan kayu, maupun jasa lingkungan. Kawasan ini berbeda karena memiliki nilai ekonomi langsung. Sebaliknya, kawasan konservasi dan hutan lindung bersifat nonkomersial, sehingga secara hukum tidak termasuk objek pajak PBB.
“Kawasan konservasi bebas PBB karena berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, bukan untuk kegiatan ekonomi.”
Kebijakan pembebasan PBB bagi hutan lindung dan taman nasional menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan alam serta mendukung Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional. Dengan tidak membebani pajak, kawasan tersebut dapat difokuskan untuk konservasi dan penelitian lingkungan jangka panjang.
Baca Juga: Meski Konsumsi Melambat, Pemerintah Tetap Yakin Lonjakan di Akhir Tahun
Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati. Melalui pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan, Indonesia dapat terus menjadi rumah bagi ribuan spesies endemik yang tak ternilai.















