website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 27 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Syarat Kuasa Hukum Pajak Belum Akan Direvisi

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Syarat Kuasa Hukum Pajak Belum Akan Direvisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengadilan Pajak menyampaikan bahwa ketentuan mengenai syarat kuasa hukum pajak belum akan direvisi dalam waktu dekat. Pembahasan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yangsebelumnya disiapkan untuk menggantikan PMK 184/2017 saat ini masih terhenti.

Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Roy Abdurrachman Pasha mengatakan konsultasi publik mengenai rancangan perubahan ketentuan kuasa hukum sebenarnya telah dilakukan pada tahun lalu.

Namun, hingga saat ini belum terdapat kepastian kapan pembahasan rancangan tersebut akan kembali dilanjutkan maupun kapan ketentuan baru akan diterapkan.

“Kalau misalnya pertanyaannya apakah akan segera [berlaku]? Tampaknya tidak dalam waktu dekat. Tergantung arahan pimpinan, apakah menunggu MA dahulu? Membuat UU dulu? Atau bagaimana?” ujar Roy dalam forum konsultasi publik (FKP), Kamis (24/9/2026).

RPMK Sempat Disiapkan untuk Mengganti PMK 184/2017

RPMK yang sebelumnya dikonsultasikan kepada publik dirancang untuk menggantikan ketentuan mengenai persyaratan kuasa hukum di Pengadilan Pajak yang diatur dalam PMK 184/2017.

Salah satu perubahan yang direncanakan dalam RPMK tersebut menyangkut pembuktian kompetensi kuasa hukum di bidang perpajakan.

Dalam rancangan tersebut, salah satu persyaratan untuk menjadi kuasa hukum bidang perpajakan adalah memiliki surat keterangan kompetensi atau SKK maupun izin praktik.

Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti bahwa calon kuasa hukum mempunyai pengetahuan dan keahlian yang memadai terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perkuat Kesatuan Hukum

PMK 184/2017 Gunakan Ijazah sebagai Salah Satu Bukti Kompetensi

Ketentuan dalam RPMK tersebut berbeda dengan pengaturan yang menjadi rujukan dalam PMK 184/2017.

Dalam PMK 184/2017, pengetahuan dan keahlian seorang kuasa hukum di bidang perpajakan dapat dibuktikan antara lain melalui ijazah sarjana atau diploma IV.

Bidang pendidikan yang dapat digunakan mencakup administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, serta kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Skema tersebut memberikan ruang bagi calon kuasa hukum untuk membuktikan kompetensinya melalui latar belakang pendidikan formal yang relevan.

Lulusan Bidang Lain Juga Bisa Memenuhi Persyaratan

Bagi calon kuasa hukum yang tidak memiliki ijazah S-1 atau D-IV pada bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, maupun kepabeanan dan cukai, PMK 184/2017 juga mengatur alternatif pembuktian kompetensi.

Calon kuasa hukum dapat menggunakan ijazah S-1 atau D-IV dari bidang lain dengan melengkapinya menggunakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen tambahan tersebut antara lain:

  • Ijazah D-III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi terakreditasi;
  • Brevet perpajakan;
  • Sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
  • Surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.

Ketentuan tersebut membuat verifikasi kompetensi dapat melibatkan berbagai jenis dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan maupun lembaga pelatihan yang berbeda.

Baca Juga: Registrasi Wajib Pajak GloBE, DJP Minta Data UPE Akurat

Verifikasi Lembaga Brevet Dinilai Menjadi Kendala

Roy menjelaskan salah satu kendala yang dihadapi Sekretariat Pengadilan Pajak selama ini adalah proses verifikasi lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau brevet perpajakan.

Menurutnya, belum terdapat acuan yang cukup mudah digunakan untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh lembaga penyelenggara brevet.

Kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan dokumen kompetensi menjadi lebih kompleks karena Sekretariat Pengadilan Pajak harus memastikan validitas lembaga maupun sertifikat yang digunakan pemohon.

“Kami sekarang untuk memverifikasi lembaga diklat itu agak kerepotan karena tidak ada acuan yang bisa untuk pengecekan. SKK yang diterbitkan oleh BPPK itu banyak keuntungannya ya, secara kompetensi lebih terstandar,” tutur Roy.

SKK Dinilai Lebih Mudah Diverifikasi

Penggunaan surat keterangan kompetensi dalam rancangan aturan baru dinilai dapat menyederhanakan proses verifikasi persyaratan calon kuasa hukum.

Menurut Roy, SKK yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) memiliki standar yang lebih jelas karena kompetensi pemegang sertifikat diuji melalui mekanisme yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

Dengan sumber penerbit sertifikat yang lebih terstandar, Sekretariat Pengadilan Pajak tidak perlu melakukan verifikasi terhadap banyak lembaga pendidikan atau pelatihan secara terpisah.

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan mengapa SKK dimasukkan sebagai persyaratan dalam RPMK yang sebelumnya telah dibahas.

Baca Juga: Surat Paksa Pajak Bisa Berujung Sita dan Lelang

SKK Diperoleh Melalui Uji Kompetensi BPPK

Roy mengatakan untuk memperoleh SKK, seseorang perlu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BPPK.

Ketentuan mengenai uji kompetensi dan penerbitan SKK tersebut disebut berkaitan dengan pengaturan dalam PMK 55/2026.

BPPK berperan menyelenggarakan ujian sekaligus menerbitkan surat keterangan kompetensi bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

“Ujian di BPPK. BPPK yang mengadakan ujian dan menerbitkan SKK. Jadi lebih kredibel. Saya tidak menyebut lembaga diklat sekarang tidak kredibel, tetapi sulit untuk mengeceknya. Kalau BPPK kan lebih pasti ya, BPPK yang menerbitkan,” kata Roy.

Revisi Masih Menunggu Arah Kebijakan

Meski rancangan perubahan telah melalui konsultasi publik, belum terdapat kepastian mengenai kelanjutan RPMK tersebut.

Roy mengatakan proses selanjutnya masih bergantung pada arahan pimpinan, termasuk kemungkinan menunggu perkembangan penyatuan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung maupun perubahan regulasi pada tingkat undang-undang.

Karena itu, syarat kuasa hukum pajak belum akan mengalami perubahan dalam waktu dekat berdasarkan informasi yang disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak.

Calon kuasa hukum tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku sambil menunggu keputusan pemerintah mengenai kelanjutan rancangan aturan baru.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
  • Sekretariat Pengadilan Pajak – Informasi Kuasa Hukum
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version