website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Swedia Pangkas Tarif PPN Makanan Jadi 6%, Berlaku Sementara

Johannes Albert by Johannes Albert
September 8, 2025
in Internasional
0 0
0
Swedia Pangkas Tarif PPN Makanan Jadi 6%, Berlaku Sementara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
STOCKHOLM — Pemerintah Swedia berencana memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) atas makanan dari 12% menjadi 6%. Kebijakan ini masuk dalam rancangan anggaran 2026 dan direncanakan berlaku 1 April 2026 31 Desember 2027 untuk meringankan beban rumah tangga di tengah lonjakan harga pangan.

“Semua warga Swedia seharusnya bisa berbelanja lebih murah, dan mereka yang berpenghasilan paling rendah akan merasakan dampak terbesar.”

Dampak ke Keranjang Belanja

Pemerintah memperkirakan keluarga dengan dua anak dapat menghemat rata-rata SEK6.500 (± Rp11,3 juta) per tahun pada pos belanja makanan. Langkah ini diharapkan meningkatkan daya beli sekaligus meredam tekanan biaya hidup.

Baca Juga: Aturan Pajak Homestay Wales Direvisi, Pelaku Usaha Merespons

Latar Inflasi Pangan

Dalam beberapa tahun terakhir, Swedia menghadapi cost-push inflation pada pangan akibat kombinasi inflasi tinggi, dampak perang di Ukraina, dan efek sisa pandemi. Pemerintah telah berulang kali mendorong pengecer menurunkan harga, namun harga belum menunjukkan tren penurunan berarti.

Konsekuensi Fiskal

Pemotongan PPN makanan diproyeksikan mengurangi potensi penerimaan sebesar SEK16 miliar (2026) dan SEK21 miliar (2027). Pemerintah menilai beban fiskal tersebut sepadan dengan manfaat sosial yang lebih luas,
termasuk perbaikan akses pangan bagi kelompok berpendapatan rendah.

Baca Juga: Cile Siapkan Kredit Pajak US$2,8 Miliar untuk Hidrogen Hijau

Pengawasan Harga & Persaingan

Selain tarif pajak diturunkan, pemerintah membentuk komisi untuk memantau pergerakan harga pangan. Swedish Agency for Economic and Regional Growth juga ditugaskan menjaga persaingan sehat di ritel agar manfaat kebijakan benar-benar sampai ke konsumen.

Kritik & Catatan Kehati-hatian

Serikat Pekerja Komersial meminta persiapan matang. Mereka menilai kebijakan serupa sebelumnya berisiko lebih menguntungkan kelompok berpendapatan tinggi jika tak disertai pengawasan yang kuat. Pernyataan tersebut dikutip media internasional Hurriyet Daily News.

Baca Juga: Lib Dems Kritik Rencana Pajak Warisan Pertanian Inggris

Konteks Politik

Pengumuman pemangkasan PPN hadir setahun jelang pemilu legislatif Swedia, September 2026.
Selain efek ekonomi, kebijakan pro-konsumen ini dinilai berpotensi memengaruhi preferensi pemilih.

Kesimpulan

Penurunan PPN makanan menjadi 6% menandai respons fiskal Swedia terhadap mahalnya kebutuhan pokok.
Dengan kombinasi pengawasan harga dan penguatan persaingan, pemerintah menargetkan manfaat kebijakan
benar-benar dirasakan oleh rumah tangga berpendapatan rendah hingga menengah.

Sumber kebijakan dan referensi lebih lanjut:
Government Offices of Sweden – Taxes

Tags: APBN 2026inflasiKebijakan FiskalPajak PanganPPN makananritelSwediatarif PPN
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version