website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Surplus Perdagangan Menyusut, Menkeu Purbaya: Sinyal Permintaan Domestik Membaik

Johannes Albert by Johannes Albert
December 2, 2025
in Nasional
0 0
0
Surplus Perdagangan Menyusut, Menkeu Purbaya: Sinyal Permintaan Domestik Membaik
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan surplus neraca perdagangan pada Oktober 2025 merupakan indikator positif bahwa permintaan domestik mulai pulih. Menurutnya, surplus dagang yang terlalu besar justru menunjukkan lemahnya konsumsi dalam negeri.

“Kalau surplusnya menyusut tapi tetap surplus, itu sinyal perbaikan domestic demand. Jangan lihat satu titik saja, lihat tren beberapa bulan ke depan.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Purbaya menegaskan bahwa pemulihan permintaan dalam negeri merupakan pilar penting bagi stabilitas ekonomi nasional. Dengan penguatan konsumsi rumah tangga dan aktivitas produksi, pemerintah optimistis ekonomi Indonesia dapat kembali ke jalur pertumbuhan normal.

Baca juga: Bea Cukai Gencarkan Razia Rokok Ilegal

Surplus Menyusut, Tapi Masih Kuat

Berdasarkan data terbaru, surplus neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2025 tercatat sebesar US$2,39 miliar. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan surplus bulan sebelumnya yang mencapai US$4,34 miliar.

Kendati terjadi penurunan signifikan, Indonesia masih mempertahankan tren surplus selama 66 bulan berturut-turut. Tren panjang ini menunjukkan kinerja ekspor nonmigas yang masih kuat, sekaligus perbaikan permintaan impor yang menandakan aktivitas ekonomi dalam negeri semakin hidup.

Baca juga: Operasi Pajak Kendaraan Jaring 519 Unit dalam Sehari

Komoditas Penyumbang Terbesar

Surplus pada Oktober 2025 ditopang oleh komoditas-komoditas nonmigas unggulan, antara lain:

  • Lemak & minyak hewani/nabati (HS 15)
  • Bahan bakar mineral (HS 27)
  • Besi dan baja (HS 72)

Pertumbuhan ekspor dari sektor-sektor tersebut memberi bantalan kuat bagi neraca dagang, terutama di tengah dinamika harga komoditas global.

Surplus Kumulatif Tetap Tinggi

Secara kumulatif, surplus perdagangan Januari–Oktober 2025 mencapai US$35,88 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi daripada periode yang sama tahun 2024 yang hanya mencapai US$24,89 miliar.

Lonjakan ini mencerminkan ketahanan sektor eksternal Indonesia serta kemampuan ekspor nasional bertahan di tengah perlambatan global.

“Pemulihan permintaan domestik beriringan dengan stabilnya kinerja ekspor. Keduanya menjadi mesin ganda bagi pertumbuhan ekonomi.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Badan Pusat Statistik
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Pantau Penyerapan Anggaran MBG hingga Akhir Oktober

Purbaya Tegaskan Pengetatan Impor Ilegal demi Lindungi Pasar Domestik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version