JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor industri pariwisata. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja padat karya, namun kini mencakup sektor yang lebih luas sesuai PMK 72/2025.
Dalam beleid tersebut, insentif diberikan untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4A huruf b PMK 72/2025 yang menyebutkan:
“Jangka waktu pemberian insentif PPh 21 DTP … diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pariwisata.”
Kewajiban Perusahaan yang Memanfaatkan Insentif
Pemerintah menegaskan bahwa pemberi kerja tertentu yang memanfaatkan fasilitas ini wajib memenuhi sejumlah ketentuan administrasi dalam penyaluran dan pelaporannya.
1. Insentif harus dibayarkan secara tunai
Pemberi kerja wajib menyalurkan insentif secara tunai bersamaan dengan pembayaran penghasilan pegawai tertentu. Ketentuan berlaku baik ketika pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 maupun menanggung PPh 21 pegawai.
Baca Juga: CRM DJP Dinilai Belum Optimal oleh BPK
2. Membuat bukti pemotongan
Pemberi kerja wajib menerbitkan bukti pemotongan yang menjelaskan bahwa PPh 21 yang harusnya dipotong telah ditanggung pemerintah.
Kelebihan Potongan PPh 21: Tidak Semua Bisa Dikembalikan
Untuk pegawai tetap, apabila insentif yang diberikan lebih besar dibandingkan PPh 21 terutang dalam satu tahun pajak, kelebihan tersebut hanya bisa dikembalikan sebesar bagian yang tidak ditanggung pemerintah.
Jika pemberi kerja menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dan terdapat kelebihan pembayaran, maka:
- Kelebihan berasal dari PPh 21 DTP → tidak dapat dikembalikan atau dikompensasikan.
Kecuali untuk pemberi kerja di sektor pariwisata. Pada sektor ini, kelebihan pembayaran PPh 21 yang tidak ditanggung pemerintah masih dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Baca Juga: Ketentuan Pengisian Data dalam Faktur Pajak
Dokumen yang Wajib Disiapkan Perusahaan
Untuk dapat mengkompensasikan bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah, PMK 72/2025 mewajibkan perusahaan menyiapkan dua dokumen utama:
- Kertas kerja penghitungan, yang kemudian disampaikan melalui saluran elektronik tertentu pada laman DJP.
- Bukti pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah, yang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26.
Baca Juga: Pemkot Depok Beri Diskon Pembayaran PBB
“Memanfaatkan insentif PPh 21 DTP tidak cukup hanya menyalurkan; perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban administrasi agar tidak menimbulkan risiko perpajakan.”















