website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sudah Daftar NPWP tapi Email Tak Kunjung Masuk? Ini Langkah yang Disarankan DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Sudah Daftar NPWP tapi Email Tak Kunjung Masuk? Ini Langkah yang Disarankan DJP
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan belum diterimanya kartu NPWP Elektronik (e-NPWP) dan Surat Penerbitan Akun melalui email, meskipun pendaftaran NPWP telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Keluhan ini kembali mencuat di media sosial, setelah seorang wajib pajak mengaku sudah mendaftar sebelum Natal 2025, namun hingga pertengahan Januari 2026 belum juga menerima email konfirmasi.

Baca Juga: Segera Terbit Revisi Aturan PPh Final UMKM, Menunggu Diteken Prabowo

Dalam unggahannya, wajib pajak tersebut menyampaikan keluhan langsung kepada layanan Kring Pajak dengan melampirkan nomor pengajuan pembuatan NPWP. Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran telah dinyatakan berhasil, namun notifikasi email yang berisi dokumen penting belum diterima hingga kini.

“Sampai sekarang, saya masih belum menerima email masuk untuk NPWP-nya,”

— Wajib Pajak, pengaduan ke Kring Pajak

Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak. Petugas kemudian memberikan arahan agar wajib pajak mengajukan permohonan pengiriman ulang dokumen pendaftaran melalui layanan resmi DJP.

Solusi Jika e-NPWP Tak Kunjung Dikirim

Kring Pajak menjelaskan bahwa apabila pendaftaran NPWP sudah dinyatakan berhasil tetapi kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun belum diterima, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengiriman dokumen ulang. Permohonan tersebut bisa dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui fitur live chat di laman resmi DJP.

Imbauan DJP: Pastikan email yang digunakan saat pendaftaran aktif dan ditulis dengan benar agar dokumen elektronik dapat diterima tanpa kendala.

“Dalam hal pendaftaran NPWP sudah berhasil, tetapi belum menerima kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun, mohon kesediaannya mengajukan permohonan pengiriman dokumen atas layanan registrasi ke email dengan menghubungi telepon 1500200,” jelas Kring Pajak dalam tanggapannya.

Baca Juga: Pecah Telur 9 Tahun, Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tembus Target APBN

Kedudukan Hukum e-NPWP Sama dengan NPWP Fisik

Sebagai informasi, sejak implementasi Coretax DJP, pendaftaran NPWP dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital. Setelah pendaftaran dinyatakan berhasil, wajib pajak seharusnya menerima kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun melalui alamat email yang didaftarkan.

DJP menegaskan bahwa kartu NPWP Elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan kartu NPWP fisik. Dokumen digital tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan, mulai dari aktivasi akun Coretax, pelaporan SPT, hingga pemenuhan kewajiban pajak lainnya.

Untuk menghindari kendala serupa, DJP mengimbau wajib pajak agar memastikan seluruh data pendaftaran—khususnya alamat email dan nomor kontak—telah diisi dengan benar dan dalam kondisi aktif. Apabila kendala tetap terjadi, wajib pajak disarankan segera menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – NPWP
  • Kring Pajak DJP

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP

Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, DJP Ungkap Penyebab Lonjakan 36 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version