SUBANG, PajakNow.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menegaskan belum berencana menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Alasannya, pembayaran piutang PBB dari tahun-tahun sebelumnya justru berkontribusi besar pada pencapaian target penerimaan daerah.
“Realisasi penerimaan bisa melebihi target karena ada pembayaran piutang yang tertagih di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Plt Kepala Bapenda Subang Dadang Darmawan, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB
Tunggakan PBB Capai Rp101,9 Miliar
Saat ini, masih terdapat tunggakan PBB tahun pajak 2023 dan 2024 senilai total Rp101,9 miliar. Pada 2023, tercatat 322.886 SPPT belum lunas dengan nilai Rp50,26 miliar. Sedangkan untuk 2024, ada 408.883 SPPT belum dibayar dengan nilai Rp51,64 miliar.
“Jika harus dihapus, kita perlu kaji mulai dari mana agar target tetap tercapai sekaligus meringankan beban masyarakat.”
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menambahkan, pemkab masih melakukan kajian mendalam terkait imbauan tersebut. “Kebijakan harus seimbang: tetap menguntungkan pemkab, tapi tidak memberatkan masyarakat,” katanya, dikutip dari radarbandung.id.
Baca juga: KPP Klaten Edukasi Koperasi Soal PPh Final 0,5%
Imbauan Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menerbitkan surat edaran yang mendorong bupati dan wali kota untuk menghapus tunggakan PBB di wilayah masing-masing. Namun, Dedi menegaskan edaran tersebut hanya bersifat imbauan karena kewenangan penuh ada pada kepala daerah.
“Spiritnya adalah meringankan beban masyarakat sekaligus membangun tradisi membayar pajak sesuai ketetapan tanpa memberatkan,” kata Dedi melalui media sosial.
Baca juga: DJP: Big Data Jadi Senjata Utama Reformasi Pajak
Keseimbangan Kebijakan
Bupati Reynaldy menekankan, keputusan menghapus tunggakan tidak bisa dilakukan terburu-buru. Pemkab perlu menilai dampaknya terhadap penerimaan daerah sekaligus memperhatikan kemampuan masyarakat. Dengan kata lain, kebijakan yang diambil harus memberi manfaat ganda: menyehatkan fiskal daerah dan tetap melindungi rakyat.
Meski demikian, Pemprov Jabar berharap inisiatif penghapusan tunggakan dapat memperkuat budaya taat pajak. Harapannya, masyarakat lebih disiplin membayar pajak tepat waktu tanpa mengandalkan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan.