JAKARTA – Pasangan suami istri yang sama-sama mendirikan PT perorangan tidak otomatis “digabung” dalam pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5%. Selama masing-masing PT perorangan memenuhi kriteria yang ditentukan, fasilitas PPh final tersebut dapat digunakan secara terpisah untuk tiap NPWP PT perorangan.
Penegasan ini mencuat setelah Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di media sosial pada Kamis (15/1/2026). Warganet menanyakan apakah suami dan istri yang memiliki usaha di lokasi berbeda—lalu masing-masing membentuk PT perorangan—bisa sama-sama memakai skema PPh Final UMKM 0,5% untuk PT miliknya.
“Sepanjang PT perorangan tersebut merupakan wajib pajak dalam negeri yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu sesuai Pasal 57 PP 55/2022 maka dapat dikenai PPh final 0,5% untuk masing-masing NPWP PT perorangan.”
— Kring Pajak
Kuncinya: Kriteria Omzet dan Status WP Dalam Negeri
Kring Pajak menjelaskan, PT perorangan diperlakukan sebagai wajib pajak badan. Karena itu, akses terhadap tarif final UMKM 0,5% mengacu pada ketentuan yang mengatur “peredaran bruto tertentu”. Dalam praktiknya, patokan yang paling sering menjadi perhatian pelaku usaha adalah batas omzet sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Artinya, bila PT perorangan milik suami dan PT perorangan milik istri masing-masing masih berada dalam koridor peredaran bruto tertentu tersebut, keduanya dapat memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5% secara mandiri bukan satu paket, bukan pula saling menutup hak satu sama lain.
Catatan penting: Pemanfaatan fasilitas ini melekat pada masing-masing NPWP PT perorangan—bukan pada status perkawinan pemiliknya.
Batas Waktu: PT Perorangan Maksimal 4 Tahun Pajak
Selain soal omzet, ada batas waktu penggunaan fasilitas. Untuk PT perorangan, PPh Final 0,5% pada dasarnya tidak berlaku selamanya. Skema ini dibatasi pemanfaatannya paling lama 4 tahun pajak sejak NPWP PT perorangan terdaftar.
Begitu jangka waktu habis, atau ketika omzet sudah melampaui Rp4,8 miliar, PT perorangan wajib beralih ke skema pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum. Pada fase ini, pelaku usaha perlu menyiapkan administrasi dan kepatuhan yang lebih komprehensif karena mekanisme penghitungan pajaknya tidak lagi final dari omzet.
Revisi Aturan Disiapkan: Firm Splitting Jadi Sorotan
Di saat yang sama, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan aturan terbaru untuk merevisi PP 55/2022. Salah satu arah kebijakan yang mengemuka adalah menutup celah penghindaran pajak yang agresif, termasuk praktik pemecahan usaha (firm splitting) dan pengelompokan omzet (bunching) agar tetap “terlihat” memenuhi ambang batas fasilitas.
Bagi pelaku usaha yang benar-benar menjalankan dua kegiatan bisnis berbeda (misalnya lokasi dan operasional terpisah), penegasan Kring Pajak memberi kepastian: fasilitas dapat dipakai masing-masing PT perorangan selama syaratnya terpenuhi. Namun, pelaku usaha juga perlu berhati-hati agar struktur bisnis yang dibangun tidak dinilai semata-mata untuk menyiasati batasan fasilitas.














