Strategi DJP Optimalkan Teknologi AI dan Investasi TIK 2025-2029
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bersiap melakukan lompatan besar dalam tata kelola administrasi negara melalui penguatan pilar teknologi. Menyongsong era ekonomi digital yang kian kompleks, otoritas pajak secara resmi menetapkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai kompas utama dalam mengelola berbagai sektor ekonomi nasional guna mendukung Visi Indonesia Digital 2045.
Langkah strategis ini bukan sekadar pembaruan perangkat, melainkan sebuah transformasi kelembagaan yang menyeluruh. Melalui Rencana Strategis DJP 2025-2029 yang tertuang dalam KEP-252/PJ/2025, DJP memetakan peta jalan percepatan digitalisasi dan maksimalisasi investasi teknologi yang akan menjadi tulang punggung penerimaan negara di masa depan.
“Fokus tersebut mencakup percepatan transformasi digital dan optimalisasi investasi TIK melalui beberapa strategi pengembangan kecerdasan buatan dan integrasi data yang masif.”
— Direktorat Jenderal Pajak (KEP-252/PJ/2025)
Inovasi AI dan Pengolahan Big Data Analytics
Dalam rencana strategis tersebut, DJP memperkenalkan delapan pilar utama. Salah satu yang paling menonjol adalah pengembangan inisiatif Artificial Intelligence (AI) untuk proses bisnis. DJP membidik perancangan arsitektur sistem yang matang, mulai dari investasi platform manajemen data hingga implementasi Machine Learning Operations (MLOPs) untuk efisiensi operasional.
Selain AI, optimalisasi pemanfaatan data menjadi kunci. DJP akan mengintegrasikan Big Data Analytics dan Compliance Risk Management (CRM) dengan sistem Coretax. Penggunaan Large Language Model (LLM) juga disiapkan untuk mengembangkan tax audit knowledge management system, yang memungkinkan deteksi klasifikasi objek pajak dilakukan secara otomatis dan akurat.
Otoritas juga memprioritaskan kemudahan bagi wajib pajak melalui program prefilling SPT berbasis data window. Program ini akan diimplementasikan secara menyeluruh bagi wajib pajak orang pribadi guna meningkatkan kecepatan dan efisiensi layanan pelaporan pajak di masa mendatang.
Modernisasi Layanan: Pembangunan kanal pembayaran pajak melalui QRIS dan layanan bilingual pada kanal chat disiapkan untuk memperluas aksesibilitas dan kecepatan transaksi perpajakan.
Keamanan Data dan Infrastruktur Interoperable
Transformasi ini juga mencakup penguatan Enterprise Data Warehouse (EDW) yang mendukung analitik data secara real-time. Untuk menjamin keandalan, DJP akan melakukan replikasi sistem ke Disaster Recovery Center (DRC). Keamanan data menjadi prioritas melalui inisiasi enkripsi data at rest serta penyediaan metadata keamanan dalam repositori terpusat.
Terakhir, DJP akan menggalakkan utilisasi data spasial melalui DJP Digital Map untuk sektor PBB perhutanan dan perkebunan. Dengan ekosistem Coretax yang modern dan interoperable, DJP optimis mampu menggali potensi pajak berbasis data secara lebih presisi, transparan, dan akuntabel demi masa depan fiskal Indonesia yang lebih cerah.














