website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sri Mulyani Sampaikan Pesan Usai Aksi Massa dan Penjarahan Rumah di Bintaro

Johannes Albert by Johannes Albert
September 1, 2025
in Nasional
0 0
0
Sri Mulyani Sampaikan Pesan Usai Aksi Massa dan Penjarahan Rumah di Bintaro
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi situasi terkini melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Pesan itu datang usai rangkaian demonstrasi yang turut berujung pada penjarahan rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

“Terima kasih atas simpati, doa, kata-kata bijak, dan dukungan moral semua pihak dalam menghadapi musibah ini,” tulis Sri Mulyani pada Senin (1/9/2025). Ia menegaskan bahwa membangun Indonesia adalah perjuangan panjang yang kerap tidak mudah, terjal, bahkan berisiko.

“Politik adalah perjuangan bersama untuk tujuan mulia bangsa, dengan etika dan moralitas yang luhur.”

Demokrasi & Sistem Konstitusi

Menurutnya, politik bukan soal selera pribadi, melainkan komitmen kolektif untuk menjalankan amanat UUD 1945 dan undang-undang. Ia menekankan bahwa setiap beleid disusun bersama pemerintah, DPR, DPD, serta partisipasi masyarakat secara terbuka.

Bagi publik yang merasa haknya dilanggar, Sri Mulyani mengingatkan adanya jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi, atau membawa pelaksanaan undang-undang ke pengadilan hingga Mahkamah Agung. “Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Tugas kita memperbaikinya terus menerus, bukan dengan anarki atau intimidasi,” tegasnya.

Baca juga: IKPI Raih 2 Rekor MURI di HUT ke-60

Tugas Negara dan Empati Pejabat

Sri Mulyani menegaskan tugas negara harus dijalankan dengan amanah, transparansi, integritas, dan tanpa korupsi. Ia juga menekankan pentingnya empati pejabat negara dalam mendengar suara rakyat. Sebab, setiap kebijakan menyangkut masa depan bangsa.

Dalam unggahannya, ia berterima kasih kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari guru, dosen, mahasiswa, media, hingga pelaku UMKM dan koperasi yang terus memberi masukan dan kritik.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Pasca GMT

Pesan untuk Bangsa

Ia mengingatkan agar menjaga Indonesia tidak dilakukan dengan cara merusak, membakar, menjarah, atau memfitnah. Menurutnya, tugas membangun bangsa harus dilakukan secara damai, beradab, dan tanpa memecah belah.

“Kami mohon maaf, pasti masih banyak kekurangan. Bismillah, kami perbaiki terus menerus,” tutupnya.

Baca juga: IKPI Dukung Coretax Dorong Edukasi Pajak Digital

Sumber terkait:

  • Instagram Resmi Sri Mulyani
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Taiwan Perpanjang Insentif Pajak EV Hingga 2030

Taiwan Perpanjang Insentif Pajak EV Hingga 2030

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version