Coretax memudahkan pelaporan: struktur SPT jelas, banyak kolom terisi otomatis, dan alur “Bayar & Lapor” ringkas. Ikuti langkah-langkah berikut agar cepat, rapi, dan tepat.
1. Struktur SPT di Coretax
Induk A–J adalah peta utama: identitas, laporan keuangan, penghasilan, hingga pernyataan. Banyak kolom terisi otomatis dan tersedia ringkasan Induk A–J untuk pengecekan akhir.
Lampiran Default
L2 (kepemilikan) dan L11‑B (biaya pinjaman) biasanya aktif untuk melengkapi data pemegang saham/pengurus dan informasi pendanaan.
Metode pembukuan default adalah akrual. Opsi kas tersedia bila Anda telah mendapat izin melalui Portal DJP.
Data NPWP, nama, dan kontak ditarik dari registrasi. Perubahan profil dapat dilakukan melalui Portal Saya di Portal DJP.
2. Persiapan Wajib
- Laporan laba rugi dan neraca.
- Rekonsiliasi fiskal.
- e‑Bupot (tarik bukti potong) dan bukti setor pajak.
- Daftar aset dan perhitungan penyusutan.
- Data pemegang saham dan pengurus.
Saat memilih sektor usaha (L1A–L1L), Coretax memunculkan lampiran yang relevan—input jadi konsisten.
3. Isi Induk A–J (Ringkas)
- A. Identitas — pastikan sektor usaha benar; ini menentukan kode L1.
- B. Laporan Keuangan — jika diaudit, isi opini, NPWP KAP, dan nama KAP.
- C. Final & Non‑Objek — jawab “Ya” jika ada peredaran bruto final, maka L5 aktif. Penghasilan non‑objek diisi di L4.
- D. Hitung PPh — angka dasar diambil dari L1 kolom (10). Jika pakai Pasal 31E, lengkapi Lampiran 8. D juga memuat insentif R&D (super deduction) dan kompensasi rugi.
- E. Kredit Pajak — data dari e‑Bupot dan akun 411126‑100 umumnya terisi otomatis. Ada STP PPh 25? Masukkan pokoknya saja.
- F–I. Lainnya — isi angsuran PPh 25, status kurang/lebih bayar, dan unggah dokumen di Lampiran I.
- J. Finalisasi — centang pernyataan, isi jabatan penandatangan, Simpan Konsep, lalu Bayar & Lapor.
4. Lampiran Penting
L1 — Rekonsiliasi (L1A–L1L). Kode L1 mengikuti sektor (umum, dagang, jasa, bank, dst). Contoh Perdagangan (L1‑C): isi laba rugi, neraca, lalu koreksi fiskal. Panduan lengkap: /rekonsiliasi-fiskal-pph-badan/. Gunakan kode FPO/FNE sesuai kebutuhan.
L2 — Kepemilikan. Isi pemegang saham, dividen, pengurus, dan afiliasi (data awal bisa diedit).
L4 — Final & Non‑Objek. Pilih jenis, sumber, dan nilai. Pisahkan dari penghasilan umum agar PKP tepat.
L5 — Peredaran Bruto (PP 55/2022). Aktif bila C.1.a = “Ya”. Rekap omzet final dan PPh final 0,5% per bulan (sesuai ketentuan).
5. Quality Check Cepat
- Samakan D.9 (PKP) dengan L1.
- Cocokkan kredit pajak dari e‑Bupot.
- Pastikan L4 berisi final & non‑objek (jangan tercampur ke penghasilan umum).
- Isi L5 hanya jika wajib (ada peredaran final).
- Unggah dokumen pendukung di Lampiran I.
- Simpan Konsep → Bayar & Lapor.
FAQ
Apa yang memicu L5?
Jawaban “Ya” di C.1.a (ada peredaran bruto final).
Apa yang diisi saat laporan diaudit?
Opini auditor, NPWP KAP, dan nama KAP pada bagian Laporan Keuangan.
Di mana menaruh non‑objek?
Masukkan ke L4 Bagian B, lalu simpan.
Siap Lapor Tanpa Bolak-Balik Koreksi?
Unduh Checklist SPT Badan 2025 & Template Kontrol Lampiran, ikuti langkahnya, dan selesaikan pelaporan dengan percaya diri.
Mulai dari Struktur SPT