Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

SPT Tahunan Badan Coretax: Panduan 2025 Mudah & Cepat

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
SPT Tahunan Badan Coretax: Panduan 2025 Mudah & Cepat
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Coretax memudahkan pelaporan: struktur SPT jelas, banyak kolom terisi otomatis, dan alur “Bayar & Lapor” ringkas. Ikuti langkah-langkah berikut agar cepat, rapi, dan tepat.

Daftar Isi

  1. Pengantar
  2. Struktur SPT di Coretax
  3. Persiapan Wajib
  4. Isi Induk A–J (Ringkas)
  5. Lampiran Penting
  6. Quality Check Cepat
  7. FAQ
  8. CTA

SPT Tahunan Badan Coretax membantu pelaporan jadi tertib. Artikel ini singkat, jelas, dan bertahap. Ikuti langkahnya—hasilnya cepat, rapi, dan minim salah.

Baca Juga:  SPT Tahunan OP Coretax 2025: Panduan Cepat

1. Struktur SPT di Coretax

Induk A–J adalah peta utama: identitas, laporan keuangan, penghasilan, hingga pernyataan. Banyak kolom terisi otomatis dan tersedia ringkasan Induk A–J untuk pengecekan akhir.

Lampiran Default

L2 (kepemilikan) dan L11‑B (biaya pinjaman) biasanya aktif untuk melengkapi data pemegang saham/pengurus dan informasi pendanaan.

Metode pembukuan default adalah akrual. Opsi kas tersedia bila Anda telah mendapat izin melalui Portal DJP.

Data NPWP, nama, dan kontak ditarik dari registrasi. Perubahan profil dapat dilakukan melalui Portal Saya di Portal DJP.

Baca Juga:  Buku Pintar USKP A: Panduan 2025

2. Persiapan Wajib

  • Laporan laba rugi dan neraca.
  • Rekonsiliasi fiskal.
  • e‑Bupot (tarik bukti potong) dan bukti setor pajak.
  • Daftar aset dan perhitungan penyusutan.
  • Data pemegang saham dan pengurus.

Saat memilih sektor usaha (L1A–L1L), Coretax memunculkan lampiran yang relevan—input jadi konsisten.

3. Isi Induk A–J (Ringkas)

  • A. Identitas — pastikan sektor usaha benar; ini menentukan kode L1.
  • B. Laporan Keuangan — jika diaudit, isi opini, NPWP KAP, dan nama KAP.
  • C. Final & Non‑Objek — jawab “Ya” jika ada peredaran bruto final, maka L5 aktif. Penghasilan non‑objek diisi di L4.
  • D. Hitung PPh — angka dasar diambil dari L1 kolom (10). Jika pakai Pasal 31E, lengkapi Lampiran 8. D juga memuat insentif R&D (super deduction) dan kompensasi rugi.
  • E. Kredit Pajak — data dari e‑Bupot dan akun 411126‑100 umumnya terisi otomatis. Ada STP PPh 25? Masukkan pokoknya saja.
  • F–I. Lainnya — isi angsuran PPh 25, status kurang/lebih bayar, dan unggah dokumen di Lampiran I.
  • J. Finalisasi — centang pernyataan, isi jabatan penandatangan, Simpan Konsep, lalu Bayar & Lapor.

Baca Juga:  Panduan USKP B 2025: Ringkas, Mudah Dipahami

4. Lampiran Penting

L1 — Rekonsiliasi (L1A–L1L). Kode L1 mengikuti sektor (umum, dagang, jasa, bank, dst). Contoh Perdagangan (L1‑C): isi laba rugi, neraca, lalu koreksi fiskal. Panduan lengkap: /rekonsiliasi-fiskal-pph-badan/. Gunakan kode FPO/FNE sesuai kebutuhan.

L2 — Kepemilikan. Isi pemegang saham, dividen, pengurus, dan afiliasi (data awal bisa diedit).

L4 — Final & Non‑Objek. Pilih jenis, sumber, dan nilai. Pisahkan dari penghasilan umum agar PKP tepat.

L5 — Peredaran Bruto (PP 55/2022). Aktif bila C.1.a = “Ya”. Rekap omzet final dan PPh final 0,5% per bulan (sesuai ketentuan).

Baca Juga:  Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing

5. Quality Check Cepat

  • Samakan D.9 (PKP) dengan L1.
  • Cocokkan kredit pajak dari e‑Bupot.
  • Pastikan L4 berisi final & non‑objek (jangan tercampur ke penghasilan umum).
  • Isi L5 hanya jika wajib (ada peredaran final).
  • Unggah dokumen pendukung di Lampiran I.
  • Simpan Konsep → Bayar & Lapor.

FAQ

Apa yang memicu L5?

Jawaban “Ya” di C.1.a (ada peredaran bruto final).

Apa yang diisi saat laporan diaudit?

Opini auditor, NPWP KAP, dan nama KAP pada bagian Laporan Keuangan.

Di mana menaruh non‑objek?

Masukkan ke L4 Bagian B, lalu simpan.

Siap Lapor Tanpa Bolak-Balik Koreksi?

Unduh Checklist SPT Badan 2025 & Template Kontrol Lampiran, ikuti langkahnya, dan selesaikan pelaporan dengan percaya diri.
Mulai dari Struktur SPT

Tags: Checklist SPTCoretax DJPDirektorat Jenderal PajakLapor Pajak OnlinePanduan PajakPerpajakan IndonesiaSPT Badan 2025SPT TahunanTemplate Kontrol Lampiran
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
MBG 2026: Uang Pajak Rp335 Triliun untuk 82,9 Juta

MBG 2026: Uang Pajak Rp335 Triliun untuk 82,9 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version