website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

SPT Tahunan Badan Coretax: Panduan 2025 Mudah & Cepat

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Panduan Pajak
0 0
1
SPT Tahunan Badan Coretax: Panduan 2025 Mudah & Cepat
0
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Coretax memudahkan pelaporan: struktur SPT jelas, banyak kolom terisi otomatis, dan alur “Bayar & Lapor” ringkas. Ikuti langkah-langkah berikut agar cepat, rapi, dan tepat.

Daftar Isi

  1. Pengantar
  2. Struktur SPT di Coretax
  3. Persiapan Wajib
  4. Isi Induk A–J (Ringkas)
  5. Lampiran Penting
  6. Quality Check Cepat
  7. FAQ
  8. CTA

SPT Tahunan Badan Coretax membantu pelaporan jadi tertib. Artikel ini singkat, jelas, dan bertahap. Ikuti langkahnya—hasilnya cepat, rapi, dan minim salah.

Baca Juga:  SPT Tahunan OP Coretax 2025: Panduan Cepat

1. Struktur SPT di Coretax

Induk A–J adalah peta utama: identitas, laporan keuangan, penghasilan, hingga pernyataan. Banyak kolom terisi otomatis dan tersedia ringkasan Induk A–J untuk pengecekan akhir.

Lampiran Default

L2 (kepemilikan) dan L11‑B (biaya pinjaman) biasanya aktif untuk melengkapi data pemegang saham/pengurus dan informasi pendanaan.

Metode pembukuan default adalah akrual. Opsi kas tersedia bila Anda telah mendapat izin melalui Portal DJP.

Data NPWP, nama, dan kontak ditarik dari registrasi. Perubahan profil dapat dilakukan melalui Portal Saya di Portal DJP.

Baca Juga:  Buku Pintar USKP A: Panduan 2025

2. Persiapan Wajib

  • Laporan laba rugi dan neraca.
  • Rekonsiliasi fiskal.
  • e‑Bupot (tarik bukti potong) dan bukti setor pajak.
  • Daftar aset dan perhitungan penyusutan.
  • Data pemegang saham dan pengurus.

Saat memilih sektor usaha (L1A–L1L), Coretax memunculkan lampiran yang relevan—input jadi konsisten.

3. Isi Induk A–J (Ringkas)

  • A. Identitas — pastikan sektor usaha benar; ini menentukan kode L1.
  • B. Laporan Keuangan — jika diaudit, isi opini, NPWP KAP, dan nama KAP.
  • C. Final & Non‑Objek — jawab “Ya” jika ada peredaran bruto final, maka L5 aktif. Penghasilan non‑objek diisi di L4.
  • D. Hitung PPh — angka dasar diambil dari L1 kolom (10). Jika pakai Pasal 31E, lengkapi Lampiran 8. D juga memuat insentif R&D (super deduction) dan kompensasi rugi.
  • E. Kredit Pajak — data dari e‑Bupot dan akun 411126‑100 umumnya terisi otomatis. Ada STP PPh 25? Masukkan pokoknya saja.
  • F–I. Lainnya — isi angsuran PPh 25, status kurang/lebih bayar, dan unggah dokumen di Lampiran I.
  • J. Finalisasi — centang pernyataan, isi jabatan penandatangan, Simpan Konsep, lalu Bayar & Lapor.

Baca Juga:  Panduan USKP B 2025: Ringkas, Mudah Dipahami

4. Lampiran Penting

L1 — Rekonsiliasi (L1A–L1L). Kode L1 mengikuti sektor (umum, dagang, jasa, bank, dst). Contoh Perdagangan (L1‑C): isi laba rugi, neraca, lalu koreksi fiskal. Panduan lengkap: /rekonsiliasi-fiskal-pph-badan/. Gunakan kode FPO/FNE sesuai kebutuhan.

L2 — Kepemilikan. Isi pemegang saham, dividen, pengurus, dan afiliasi (data awal bisa diedit).

L4 — Final & Non‑Objek. Pilih jenis, sumber, dan nilai. Pisahkan dari penghasilan umum agar PKP tepat.

L5 — Peredaran Bruto (PP 55/2022). Aktif bila C.1.a = “Ya”. Rekap omzet final dan PPh final 0,5% per bulan (sesuai ketentuan).

Baca Juga:  Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing

5. Quality Check Cepat

  • Samakan D.9 (PKP) dengan L1.
  • Cocokkan kredit pajak dari e‑Bupot.
  • Pastikan L4 berisi final & non‑objek (jangan tercampur ke penghasilan umum).
  • Isi L5 hanya jika wajib (ada peredaran final).
  • Unggah dokumen pendukung di Lampiran I.
  • Simpan Konsep → Bayar & Lapor.

FAQ

Apa yang memicu L5?

Jawaban “Ya” di C.1.a (ada peredaran bruto final).

Apa yang diisi saat laporan diaudit?

Opini auditor, NPWP KAP, dan nama KAP pada bagian Laporan Keuangan.

Di mana menaruh non‑objek?

Masukkan ke L4 Bagian B, lalu simpan.

Siap Lapor Tanpa Bolak-Balik Koreksi?

Unduh Checklist SPT Badan 2025 & Template Kontrol Lampiran, ikuti langkahnya, dan selesaikan pelaporan dengan percaya diri.
Mulai dari Struktur SPT

Tags: Checklist SPTCoretax DJPDirektorat Jenderal PajakLapor Pajak OnlinePanduan PajakPerpajakan IndonesiaSPT Badan 2025SPT TahunanTemplate Kontrol Lampiran
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
MBG 2026: Uang Pajak Rp335 Triliun untuk 82,9 Juta

MBG 2026: Uang Pajak Rp335 Triliun untuk 82,9 Juta

Comments 1

  1. ABDUR ROHMAN says:
    4 weeks ago

    Bukti djp

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026

Recent News

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version