website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

SKJLN via Coretax DJP: Syarat & Cara Pengajuan

Liora Angelica by Liora Angelica
September 24, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
SKJLN via Coretax DJP: Syarat & Cara Pengajuan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hampir semua negara PPN menganut destination principle. Karena itu, pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri di Indonesia terutang PPN. Namun, ada mekanisme agar impor barang yang dipakai untuk JKP luar negeri tidak dipungut PPN.

Secara sederhana, PPN atas jasanya tetap dipungut sendiri oleh pihak yang memanfaatkan. Akan tetapi, impor barangnya diperlakukan sebagai impor sementara. Oleh sebab itu, impor tersebut tidak dikenai PPN impor sesuai ketentuan UU PPN dan aturan turunannya.

Apa Itu SKJLN?

SKJLN adalah surat keterangan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, impor Barang Kena Pajak (BKP) yang digunakan untuk pemanfaatan JKP dari luar negeri tidak dipungut PPN.

Ketentuan ini diatur dalam PER-8/PJ/2025. Selain itu, proses pengajuan dilakukan di sistem Coretax DJP. Sebagai konteks, Anda dapat meninjau prinsip destinasi PPN pada artikel edukasi di PajakNow tentang pajak OPPT sebagai wawasan dasar.

Siapa yang Berhak Mendapat SKJLN?

Wajib Pajak yang memanfaatkan JKP dari luar negeri dan akan mengimpor BKP pendukung. Selain itu, WP harus memenuhi syarat kepatuhan formal.

Prasyarat Kepatuhan

  • SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir telah disampaikan.
  • SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir telah disampaikan.

Keduanya harus sesuai kewajiban yang berlaku. Selanjutnya, pastikan tidak ada kendala administrasi yang menggantung.

Cara Ajukan SKJLN di Coretax DJP

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masuk ke akun Anda. Jika bertindak sebagai PIC, lakukan impersonate ke WP yang diwakili.
  2. Pilih Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi. Kemudian, pada tampilan PIC, gunakan search bar nomor penunjukkan dan pilih nomor yang sesuai.
  3. Pilih jenis layanan kode AS.07. Lalu pilih sub-layanan AS.07-01 SKJLN. Setelah itu, klik Simpan.
  4. Masuk ke Alur Kasus. Sistem akan menampilkan Perutean Kasus berisi formulir Permohonan SKJLN.
  5. Isi kolom wajib (bertanda bintang). Tuliskan TIN/identitas lawan transaksi, nama, alamat, jenis transaksi, nilai, nomor dan tanggal kontrak, serta tanggal berakhirnya kontrak. Jika ada addendum, pilih Ya dan lampirkan dokumen tambahannya.
  6. Centang pernyataan Wajib Pajak. Kemudian klik Simpan. Apabila sukses, akan muncul notifikasi Success.
  7. Gulir ke bagian Dokumen Keluar – CTAS. Klik Create PDF, lengkapi kolom bertanda bintang, lalu Simpan. Setelah itu, unduh atau preview dokumen.
  8. Tandatangani dokumen secara elektronik dengan kode otoritas DJP atau sertifikat digital. Terakhir, klik Simpan lalu Kirim.

Jika seluruh syarat terpenuhi, sistem menutup kasus secara otomatis. Selanjutnya, SKJLN akan terbit otomatis dan dapat diakses pada Portal Saya → Dokumen Saya. Selain itu, dokumen bisa diunduh untuk arsip internal.

Alternatif: Pengajuan Luring

Apabila pengajuan elektronik tidak dimungkinkan, Anda dapat mengajukan secara luring di KPP. Permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir. Sebagai perbandingan, tinjau juga kebijakan fiskal lain seperti alokasi anggaran pendidikan untuk memahami prioritas kebijakan publik yang berjalan.

Menurut PER-8/PJ/2025, DJP menerbitkan SKJLN otomatis untuk permohonan elektronik yang lengkap. Sementara itu, untuk permohonan luring, penerbitan dilakukan maksimal 1 hari kerja. Dengan demikian, kepastian layanan tetap terjaga.

Tags: Coretax DJPImpor SementaraPER-8/PJ/2025PPN Jasa Luar NegeriSKJLNSPT Masa PPNSPT Tahunan
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
Jenis SPT Masa PPN Terbaru Pasca Coretax: Panduan Ringkas

Jenis SPT Masa PPN Terbaru Pasca Coretax: Panduan Ringkas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Recent News

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version