Hampir semua negara PPN menganut destination principle. Karena itu, pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri di Indonesia terutang PPN. Namun, ada mekanisme agar impor barang yang dipakai untuk JKP luar negeri tidak dipungut PPN.
Secara sederhana, PPN atas jasanya tetap dipungut sendiri oleh pihak yang memanfaatkan. Akan tetapi, impor barangnya diperlakukan sebagai impor sementara. Oleh sebab itu, impor tersebut tidak dikenai PPN impor sesuai ketentuan UU PPN dan aturan turunannya.
Apa Itu SKJLN?
SKJLN adalah surat keterangan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, impor Barang Kena Pajak (BKP) yang digunakan untuk pemanfaatan JKP dari luar negeri tidak dipungut PPN.
Ketentuan ini diatur dalam PER-8/PJ/2025. Selain itu, proses pengajuan dilakukan di sistem Coretax DJP. Sebagai konteks, Anda dapat meninjau prinsip destinasi PPN pada artikel edukasi di PajakNow tentang pajak OPPT sebagai wawasan dasar.
Siapa yang Berhak Mendapat SKJLN?
Wajib Pajak yang memanfaatkan JKP dari luar negeri dan akan mengimpor BKP pendukung. Selain itu, WP harus memenuhi syarat kepatuhan formal.
Prasyarat Kepatuhan
- SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir telah disampaikan.
- SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir telah disampaikan.
Keduanya harus sesuai kewajiban yang berlaku. Selanjutnya, pastikan tidak ada kendala administrasi yang menggantung.
Cara Ajukan SKJLN di Coretax DJP
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masuk ke akun Anda. Jika bertindak sebagai PIC, lakukan impersonate ke WP yang diwakili.
- Pilih Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi. Kemudian, pada tampilan PIC, gunakan search bar nomor penunjukkan dan pilih nomor yang sesuai.
- Pilih jenis layanan kode AS.07. Lalu pilih sub-layanan AS.07-01 SKJLN. Setelah itu, klik Simpan.
- Masuk ke Alur Kasus. Sistem akan menampilkan Perutean Kasus berisi formulir Permohonan SKJLN.
- Isi kolom wajib (bertanda bintang). Tuliskan TIN/identitas lawan transaksi, nama, alamat, jenis transaksi, nilai, nomor dan tanggal kontrak, serta tanggal berakhirnya kontrak. Jika ada addendum, pilih Ya dan lampirkan dokumen tambahannya.
- Centang pernyataan Wajib Pajak. Kemudian klik Simpan. Apabila sukses, akan muncul notifikasi Success.
- Gulir ke bagian Dokumen Keluar – CTAS. Klik Create PDF, lengkapi kolom bertanda bintang, lalu Simpan. Setelah itu, unduh atau preview dokumen.
- Tandatangani dokumen secara elektronik dengan kode otoritas DJP atau sertifikat digital. Terakhir, klik Simpan lalu Kirim.
Jika seluruh syarat terpenuhi, sistem menutup kasus secara otomatis. Selanjutnya, SKJLN akan terbit otomatis dan dapat diakses pada Portal Saya → Dokumen Saya. Selain itu, dokumen bisa diunduh untuk arsip internal.
Alternatif: Pengajuan Luring
Apabila pengajuan elektronik tidak dimungkinkan, Anda dapat mengajukan secara luring di KPP. Permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir. Sebagai perbandingan, tinjau juga kebijakan fiskal lain seperti alokasi anggaran pendidikan untuk memahami prioritas kebijakan publik yang berjalan.
Menurut PER-8/PJ/2025, DJP menerbitkan SKJLN otomatis untuk permohonan elektronik yang lengkap. Sementara itu, untuk permohonan luring, penerbitan dilakukan maksimal 1 hari kerja. Dengan demikian, kepastian layanan tetap terjaga.















