website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 15 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sindikat Siber Penipu Pajak Nyaris Kuras Rekening Wajib Pajak di Mempawah

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 15, 2026
in Regional
0 0
0
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEMPAWAH – Ancaman kejahatan siber bermodus rekayasa sosial (*social engineering*) kian mengintai para pembayar pajak dengan taktik manipulasi psikologis yang semakin presisi. Di tengah gencarnya digitalisasi administrasi fiskal nasional, seorang wajib pajak di Mempawah nyaris menjadi korban penjarahan dana perbankan setelah menjadi target operasi penipuan terstruktur yang mencatut identitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Insiden menegangkan ini bermula saat korban dihubungi oleh operator tidak dikenal melalui panggilan suara aplikasi WhatsApp yang mengaku sebagai representasi resmi kantor pajak. Keandalan taktik pelaku terlihat dari kemampuannya memaparkan seluruh rincian data perpajakan milik korban secara akurat. Penguasaan informasi spesifik ini seketika meruntuhkan kecurigaan korban, membuatnya percaya bahwa panggilan tersebut murni berasal dari otoritas fiskal.

Baca Juga: Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

Korban selanjutnya dipandu untuk mengunduh aplikasi “M-Pajak” melalui tautan luar, mentransfer uang senilai Rp10.000 dengan dalih biaya administrasi meterai, hingga diminta menyerahkan kode sandi sekali pakai atau *one time password* (OTP). Beruntung, kewaspadaan instingtif korban bangkit saat sistem mulai meminta konfirmasi sidik jari untuk otentikasi masuk ke akun *mobile banking* miliknya.

Seketika itu pula, layar telepon seluler korban berubah menggelap dan kehilangan respons kontrol kendali. Dalam kondisi panik, korban mengambil langkah taktis darurat dengan mencabut kartu SIM dan mematikan perangkatnya secara paksa. Berkat respons cepat tersebut, tidak ada sepeser pun dana di rekening bank korban yang berhasil didebet oleh para pelaku kejahatan siber tersebut.

“Pelaku penipuan saat ini makin canggih karena mampu memperoleh informasi tertentu yang bikin korban yakin mereka merupakan petugas resmi. Untuk itu, wajib pajak harus selalu verifikasi dan jangan memberikan kode OTP, PIN, atau data pribadi kepada siapa pun.”

— Arnold P. Siagian, Petugas Pajak KP2KP Mempawah

Anatomi Rekayasa Sosial dan Batas Aman Komunikasi Otoritas Fiskal

Merespons maraknya insiden bermodus serupa di berbagai daerah, Direktorat Jenderal Pajak secara tegas menggarisbawahi regulasi operasional mereka dalam melayani publik. DJP menegaskan komitmen institusional bahwa aparat pajak sama sekali tidak pernah meminta data sensitif wajib pajak seperti kode OTP, PIN transaksi, kata sandi, maupun informasi kartu kredit melalui panggilan telepon, SMS, ataupun jalur privat WhatsApp.

Baca Juga: Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

Seluruh interaksi elektronik resmi yang bersifat transaksional hanya disalurkan melalui korespondensi surat menyurat fisik, email resmi dengan domain `@pajak.go.id`, serta aplikasi internal yang diunduh secara resmi dari toko aplikasi terpercaya. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan pertukaran data wajib pajak dari penyusupan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Kewaspadaan Keamanan Siber: Selalu lakukan verifikasi berlapis apabila menerima panggilan tidak dikenal yang menawarkan bantuan pengurusan pajak. Kewaspadaan individu merupakan pertahanan paling krusial dalam menghadapi aneka varian kejahatan finansial berbasis teknologi.

Guna meminimalkan risiko kerugian material di kemudian hari, masyarakat diminta untuk segera bertindak proaktif apabila menemukan gelagat penipuan siber serupa. Aduan langsung dapat dilayangkan melalui pusat panggilan resmi Kring Pajak 1500200 atau dengan membuat laporan pengaduan daring terintegrasi melalui situs utama kepatuhan nasional.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

July 15, 2026
MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

July 15, 2026
Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

July 15, 2026
Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

July 15, 2026

Recent News

MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

July 15, 2026
MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

July 15, 2026
Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

July 15, 2026
Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

July 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version