JAKARTA – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan notifikasi eror bertuliskan “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” saat mencoba membuat bukti potong melalui sistem Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun angkat bicara dan menjelaskan bahwa persoalan ini umumnya berkaitan dengan pengaturan kewenangan pengguna di Tempat Kegiatan Usaha (TKU).
Melalui layanan contact center Kring Pajak, DJP meminta wajib pajak untuk mengecek kembali menu Tempat Kegiatan Usaha pada akun Coretax NPWP Pusat. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah nama pihak yang ditunjuk sebagai drafter atau signer sudah tercantum dalam Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang bersangkutan.
“Pegawai yang ditunjuk di NPWP Pusat (pihak terkait), tetapi tidak ditunjuk di NITKU tidak dapat mengakses pembuatan bukti potong pada NITKU tersebut, kecuali sebagai PIC Utama.”
— Kring Pajak, Direktorat Jenderal Pajak
Perbedaan PIC Umum dan PIC TKU
Kring Pajak menegaskan bahwa masih banyak wajib pajak yang keliru membedakan antara PIC Umum dengan PIC TKU. Perbedaan peran ini menjadi krusial karena hanya pengguna yang telah ditetapkan sebagai PIC TKU yang memiliki kewenangan mengelola administrasi perpajakan pada NITKU tertentu.
Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa user yang akan membuat bukti potong telah tercantum secara resmi sebagai PIC TKU. Tanpa penetapan tersebut, sistem Coretax secara otomatis akan menolak akses dan memunculkan notifikasi eror.
Langkah Cek dan Perbaiki PIC TKU
Untuk memastikan status PIC TKU, Kring Pajak menjabarkan beberapa langkah yang dapat dilakukan wajib pajak. Pertama, login ke akun Coretax, lalu pilih menu Portal Saya dan klik Profil Saya. Selanjutnya, buka menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit dan klik tombol Lihat pada NITKU yang diinginkan.
Pastikan nama user yang bersangkutan telah tercantum sebagai PIC TKU. Jika belum, wajib pajak dapat melakukan penambahan atau perubahan data dengan memilih menu Informasi Umum, lalu mengklik Edit pada bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit sesuai NITKU yang ingin diperbarui.
Catatan Penting: Tanpa penetapan sebagai PIC TKU, akses pembuatan bukti potong di Coretax tidak akan tersedia.
Apabila kendala masih berlanjut, DJP menyarankan wajib pajak untuk berkonsultasi langsung ke helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau menghubungi layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200 maupun layanan live chat di laman resmi pajak.go.id.














