website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga Akhir Tahun

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 14, 2025
in Regional
0 0
0
Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga Akhir Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MOJOKERTO – Dalam momentum Hari Pahlawan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menghadirkan program pemutihan denda pajak daerah sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah menjelaskan, kebijakan pembebasan denda mencakup berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak lainnya.

Baca Juga: Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi tunggakan periode 2013–2025.

“Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya tanpa harus terbebani denda. Membayar pajak dengan jujur adalah wujud kepahlawanan masa kini,”

— Nurul Istiqomah, Kepala Bapenda Mojokerto

Nurul menuturkan, semangat Hari Pahlawan menjadi inspirasi digelarnya program ini. Menurutnya, di era modern, kepatuhan membayar pajak menjadi simbol kepahlawanan yang nyata karena turut menopang pembangunan daerah.

Pemerintah juga mempermudah akses pembayaran melalui berbagai kanal digital seperti Bank Jatim, BSI, BNI, Mandiri, BCA, OCBC NISP, serta platform daring seperti Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Traveloka.

“Semua sistem sudah terintegrasi secara online. Masyarakat bisa membayar pajak kapan saja dan di mana saja. Mari manfaatkan kesempatan ini sebelum masa bebas denda berakhir pada 31 Desember 2025,” tuturnya, dikutip dari jatimpos.co.

Baca Juga: TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak
Selain itu, Bapenda Mojokerto juga menyediakan kanal layanan informasi dan pengaduan melalui WhatsApp di 0811-3513-353, situs resmi
sipanjolmajokerto.xao.go.id, serta media sosial @bapendakabmojokerto.

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Dengan begitu, kemandirian fiskal daerah dapat menguat dan mendukung terwujudnya Mojokerto yang maju, adil, dan sejahtera.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pemerintah Tambah Rekening Kas Negara, Kini Bisa Pakai Dolar Australia & Yuan Hong Kong

Pemerintah Tambah Rekening Kas Negara, Kini Bisa Pakai Dolar Australia & Yuan Hong Kong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version