Baca Juga: Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir
Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi tunggakan periode 2013–2025.
“Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya tanpa harus terbebani denda. Membayar pajak dengan jujur adalah wujud kepahlawanan masa kini,”
— Nurul Istiqomah, Kepala Bapenda Mojokerto
Nurul menuturkan, semangat Hari Pahlawan menjadi inspirasi digelarnya program ini. Menurutnya, di era modern, kepatuhan membayar pajak menjadi simbol kepahlawanan yang nyata karena turut menopang pembangunan daerah.
Pemerintah juga mempermudah akses pembayaran melalui berbagai kanal digital seperti Bank Jatim, BSI, BNI, Mandiri, BCA, OCBC NISP, serta platform daring seperti Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Traveloka.
“Semua sistem sudah terintegrasi secara online. Masyarakat bisa membayar pajak kapan saja dan di mana saja. Mari manfaatkan kesempatan ini sebelum masa bebas denda berakhir pada 31 Desember 2025,” tuturnya, dikutip dari jatimpos.co.
Baca Juga: TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak
Selain itu, Bapenda Mojokerto juga menyediakan kanal layanan informasi dan pengaduan melalui WhatsApp di 0811-3513-353, situs resmi
sipanjolmajokerto.xao.go.id, serta media sosial @bapendakabmojokerto.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Dengan begitu, kemandirian fiskal daerah dapat menguat dan mendukung terwujudnya Mojokerto yang maju, adil, dan sejahtera.















