website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang berujung pada penutupan Selat Hormuz oleh Iran memaksa pemerintah mengambil langkah taktis. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan energi dalam negeri tetap aman dengan bermanuver mencari sumber minyak mentah (crude oil) dari negara-negara di luar kawasan konflik tersebut.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menenangkan kekhawatiran publik dengan memaparkan peta pasokan energi nasional yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa ketergantungan pasokan minyak mentah dari jazirah Arab tidaklah absolut, melainkan hanya menyumbang sekitar 20 persen hingga 25 persen dari total keseluruhan volume impor Indonesia.

Baca Juga: Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

“Selebihnya kita ambil dari Afrika, Angola, Amerika Serikat (AS), Brasil. Jadi secara keseluruhan impor kita untuk crude itu 20%-25% dari Selat Hormuz, selebihnya tidak dari sana.”

— Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM

Perbesar Pasokan dari AS dan Kebut Pembangunan “Storage”

Untuk menambal lubang pasokan imbas kelumpuhan jalur perairan vital dunia itu, pemerintah bersiap menggenjot volume impor dari Amerika Serikat. Lebih lanjut, Bahlil merinci bahwa belanja energi dari luar negeri saat ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan bensin dengan spesifikasi RON 90, 93, 95, dan 98. Kabar baiknya, Indonesia sama sekali tidak bergantung pada impor untuk pasokan BBM jenis solar.

Baca Juga: 5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

Di tengah pusaran krisis harga energi global, ketahanan cadangan BBM nasional tercatat baru mampu menopang konsumsi selama 23 hari ke depan. Merespons tantangan ini, pemerintah memilih bersikap pragmatis. Alih-alih langsung mendatangkan pasokan raksasa, fokus utama yang kini dikebut adalah menyiapkan wadah atau infrastruktur penyimpanan (storage) yang memadai.

Tantangan Infrastruktur: “Kita harus bangun storage dulu untuk minimal 3 bulan. Kalau kita impor sebanyak itu sekarang, kita mau taruh di mana? Itu problem kita… dan kita harus perbaiki.”

Sumber Terkait:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

March 4, 2026
Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

March 4, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

March 4, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

March 4, 2026

Recent News

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

March 4, 2026
Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

March 4, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

March 4, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

March 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version