Plt. Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menyebutkan program ini memberikan beragam insentif, mulai dari pembebasan denda PKB 100%, diskon PKB, hingga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
“Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program. Bahkan, yang tidak memiliki tunggakan PKB pun tetap mendapat diskon,” ujar Irvandi, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga : Sambut HUT ke-80, Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Melalui program ini, warga Sulsel bisa menikmati beberapa keringanan:
- Pembebasan denda PKB 100% (tidak berlaku untuk kendaraan baru).
- Pengurangan pokok PKB 50% untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.
- Diskon 9,5% untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Gratis BBNKB II bagi kendaraan yang masih atas nama orang lain.
“Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain sebaiknya segera balik nama. Saat ini, balik nama kedua dan seterusnya gratis tanpa biaya,” tambahnya.
Baca Juga : Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB
Menurut Irvandi, insentif ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan.
Ia optimistis program sebulan ini akan berdampak positif terhadap realisasi penerimaan pajak daerah. Layanan digital juga telah disiapkan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang bisa diunduh di App Store dan Play Store. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan nilai keringanan hingga pembayaran PKB secara online maupun manual di Samsat terdekat.
“Pemutihan pajak ini bukan hanya menghapus denda, tapi juga membuka kesempatan warga untuk lebih patuh membayar pajak secara mudah dan murah.”