Sarjito Pimpin Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Beroperasi 2027

JAKARTA – Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis periode 2026–2031 sekaligus anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bursa tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Sarjito mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto pada Rabu (9/9/2026). Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Agung, pengangkatan Sarjito berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah dan OJK untuk membentuk sistem pengawasan serta tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi anggota dewan komisioner OJK, langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalil apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun,” kata Sarjito saat membacakan sumpahnya, Rabu (9/9/2026).

Sarjito Resmi Mengemban Jabatan di OJK

Dalam sumpah jabatannya, Sarjito juga menyatakan tidak akan menerima janji ataupun pemberian dalam bentuk apa pun selama menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.

Ia berjanji melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sarjito bukan sosok baru di lingkungan OJK. Ia tercatat telah lama berkarier di lembaga tersebut sebelum memasuki masa pensiun pada 2024.

Sejumlah posisi yang pernah dijabatnya antara lain Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen, serta Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen.

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Beroperasi 2027

Rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pertama kali mengemuka dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026.

Pemerintah menargetkan bursa tersebut dapat mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 di bawah pengawasan OJK. Pembentukannya menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis dunia.

Langkah tersebut juga menjadi kelanjutan dari penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pemerintah menilai Indonesia yang menjadi salah satu produsen utama berbagai komoditas dunia seharusnya tidak hanya berperan sebagai lokasi produksi dan sumber komoditas, tetapi juga memiliki posisi yang lebih kuat dalam mekanisme perdagangan serta pembentukan harga.

Prabowo Ingin Indonesia Ikut Menentukan Harga Komoditas

Presiden Prabowo menilai selama ini berbagai komoditas penting yang diproduksi Indonesia masih banyak diperdagangkan dengan acuan harga yang dibentuk di pasar luar negeri.

Melalui pembentukan bursa nasional, pemerintah ingin menciptakan tempat perdagangan komoditas strategis di dalam negeri sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan acuan harga.

“Indonesia akan berhenti menjadi tempat komoditas digali tetapi harga dan keuntungannya ditentukan oleh negara lain. Kita bukan hanya ingin menjadi penghasil komoditas dunia, kita harus ikut menentukan harga komoditas dunia. Kita ingin jadi Indonesia tempat komoditas diperdagangkan,” ujar Prabowo.

Pemerintah memandang keberadaan bursa domestik sebagai instrumen untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia, terutama karena negara ini merupakan produsen berbagai komoditas utama seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, karet, serta komoditas strategis lainnya.

Dengan adanya bursa tersebut, perdagangan komoditas diharapkan tidak hanya berlangsung melalui pusat-pusat perdagangan di luar negeri, tetapi juga melalui sistem perdagangan yang dibangun dan diawasi di Indonesia.

OJK Siapkan Pengawasan Bursa Mineral Strategis

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis nantinya berada di bawah pengawasan OJK. Otoritas tersebut telah melakukan sejumlah persiapan kelembagaan untuk menjalankan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan terhadap bursa.

OJK juga telah menyiapkan struktur pengawasan khusus di bidang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagai bagian dari mandat penguatan sektor jasa keuangan dan pasar komoditas.

Keberadaan struktur tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan bursa yang tertib, kredibel, transparan, serta memiliki sistem pengawasan yang jelas.

Indonesia Reference Price Akan Dibentuk

Pembentukan bursa juga akan diikuti dengan penyusunan Indonesia reference price atau harga referensi Indonesia untuk berbagai komoditas ekspor utama.

Harga referensi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global sekaligus memberikan acuan harga yang didasarkan pada aktivitas transaksi di dalam negeri.

Pemerintah menginginkan pasar komoditas nasional yang lebih transparan, likuid, serta mendapatkan kepercayaan dari pelaku pasar internasional.

Melalui sistem tersebut, produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor nantinya dapat bertemu dalam satu ekosistem perdagangan dengan dukungan data transaksi yang lebih terbuka.

Dorong Transparansi Perdagangan Komoditas

Pemerintah berharap keberadaan bursa dapat membuat proses pembentukan harga komoditas semakin transparan karena transaksi dilakukan melalui sistem yang diawasi dan menghasilkan data pasar yang lebih jelas.

Peningkatan transparansi tersebut juga diharapkan mempersempit ruang terjadinya manipulasi maupun praktik perdagangan yang merugikan pelaku usaha dan perekonomian nasional.

Dengan target operasional mulai 1 Januari 2027, pemerintah dan OJK masih memiliki agenda untuk mempersiapkan regulasi, kelembagaan, sistem perdagangan, serta mekanisme pengawasan sebelum Bursa Mineral dan Komoditas Strategis resmi berjalan.

Pelantikan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis menjadi salah satu bagian dari persiapan kelembagaan tersebut menjelang dimulainya operasional bursa pada 2027.

Exit mobile version