website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Rombak Struktur DJP untuk Era Coretax: Kemenkeu Tuntaskan Penataan Organisasi

Johannes Albert by Johannes Albert
November 8, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penataan ulang organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)</strong) untuk menyesuaikan dengan sistem administrasi perpajakan modern Coretax. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Dalam dokumen rencana strategis tersebut, Kemenkeu menyebutkan penataan organisasi dilakukan melalui klasterisasi struktur dan fungsi kantor pusat sesuai proses bisnis Coretax Administration System, serta penguatan fungsi pengawasan (tax supervision dan tax surveillance) dan kontrol internal yang lebih komprehensif.

“Penataan organisasi DJP dilakukan melalui klasterisasi struktur dan fungsi yang menyesuaikan proses bisnis Coretax, serta memperkuat pengawasan dan internal control.”

– Kementerian Keuangan RI

Fokus Penataan Organisasi

Penataan ini tidak hanya mencakup kantor pusat, tetapi juga instansi vertikal seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemenkeu akan memperkuat KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya untuk mendukung kegiatan pengawasan wajib pajak strategis di tingkat nasional dan regional.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar reformasi perpajakan digital agar DJP semakin adaptif terhadap tantangan global, modernisasi sistem, serta kebutuhan pelayanan berbasis data dan teknologi.

Baca juga: Pascaperang Gaza, Israel Goda Investor Global Lewat Reformasi Pajak Besar-besaran

Struktur Organisasi DJP yang Baru

Struktur organisasi DJP terbaru diatur melalui PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang telah berlaku sejak 31 Desember 2024. Berdasarkan PMK tersebut, unit eselon II DJP terdiri antara lain dari:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal;
  • Direktorat Peraturan Perpajakan I dan II;
  • Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian;
  • Direktorat Penegakan Hukum;
  • Direktorat Pengawasan Perpajakan;
  • Direktorat Keberatan dan Banding;
  • Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
  • Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  • Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;
  • Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM;
  • Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
  • Direktorat Perpajakan Internasional;
  • Direktorat Intelijen Perpajakan.

Namun, implementasi penuh struktur baru ini masih dalam tahap transisi. Pembentukan jabatan baru dan pelantikan pejabat baru dapat dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah PMK 124/2024 diundangkan. Artinya, hingga kini masih ada beberapa direktorat yang menggunakan nomenklatur lama berdasarkan PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, seperti Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan yang belum berganti nama menjadi Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian.

Baca juga: Dokter Hewan Portugal Desak Pemangkasan Tarif PPN untuk Semua Layanan Medis Hewan

Implikasi bagi DJP dan Wajib Pajak

Transformasi organisasi ini bukan sekadar perubahan struktur, tetapi pergeseran paradigma menuju sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, digital, dan berbasis data. Melalui Coretax, proses bisnis perpajakan akan lebih efisien, transparan, dan otomatis, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pajak nasional.

Bagi wajib pajak, penataan ini juga akan berdampak pada peningkatan efisiensi pelayanan dan pengawasan yang lebih akurat. Pemerintah berharap, langkah ini mampu mempercepat capaian target penerimaan pajak dan mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi.

“Penataan organisasi DJP bukan hanya penyederhanaan struktur, tetapi juga langkah strategis menuju tata kelola perpajakan yang efisien, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.”

Langkah Menuju Era Coretax

Penyesuaian organisasi DJP menjadi pondasi penting menuju implementasi penuh Coretax. Sistem ini akan menyatukan seluruh proses bisnis perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dalam satu platform digital yang terintegrasi. Dengan demikian, pengawasan fiskal akan lebih efektif dan kebijakan perpajakan dapat berbasis data aktual.

Kemenkeu optimistis penataan ini akan menjadi tonggak baru bagi DJP dalam memperkuat kredibilitas lembaga dan mewujudkan pelayanan pajak yang lebih sederhana, cepat, dan transparan.

Sumber Terkait

  • PMK 70/2025 – Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029
  • PMK 124/2024 – Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
  • Struktur Organisasi DJP – Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR Siap Bahas Bersama Pemerintah

DPR Tegaskan Keadilan dalam Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version