1.136 perusahaan besar tidak membayar pajak penghasilan pada tahun pajak 2023-2024.
Jumlah itu setara 28% dari total 4.110 perusahaan besar yang menyampaikan SPT Tahunan. Menurut Asisten Komisaris ATO Michelle Sams, mayoritas perusahaan tidak membayar pajak karena mengalami kerugian, mengklaim pengurangan pajak, atau menggunakan kerugian dari tahun sebelumnya.
“Untuk pertama kalinya sejak laporan Transparansi Pajak Perusahaan dimulai, jumlah perusahaan yang tidak membayar pajak turun di bawah 30%,” ujar Sams, Jumat (3/10/2025).
Tren Penurunan dalam Satu Dekade
Sejak laporan transparansi diperkenalkan 11 tahun lalu, proporsi perusahaan yang tidak membayar pajak selalu berada di atas 30%. Pada tahun pertama publikasi, angkanya bahkan mencapai 38%.
Baca Juga : Taiwan Bebaskan Pajak untuk Penghasilan Rp28 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Kini, capaian 28% dianggap positif. Kondisi bisnis lebih baik, dan pengawasan otoritas pajak terbukti efektif. Selain itu, tren global menekan praktik penghindaran pajak, sejalan dengan kesepakatan pajak minimum global OECD.
Tingkat Kepatuhan Pajak Tinggi
Laporan Transparansi Pajak Perusahaan mencakup perusahaan dengan pendapatan minimal AU$100 juta atau sekitar Rp1,09 triliun.
Australia disebut memiliki tingkat kepatuhan pajak perusahaan tertinggi di dunia, dengan 94,1% pajak dibayar sukarela, meningkat menjadi 96,3% setelah tindakan kepatuhan ATO.
“Sebagian besar mencerminkan upaya berkelanjutan Satgas Penghindaran Pajak yang meminta pertanggungjawaban perusahaan besar,” tambah Sams.
Dampak bagi Perekonomian Australia
Pajak perusahaan adalah salah satu sumber penerimaan utama Australia. Penurunan jumlah perusahaan yang tidak membayar pajak menguatkan pendapatan negara sekaligus meningkatkan keadilan fiskal.
Baca Juga : Mulai 2030, Swiss Siap Pungut Pajak Mobil Listrik untuk Gantikan Pajak BBM
Pemerintah menegaskan transparansi publik atas data pajak perusahaan akan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menilai kontribusi sektor korporasi.
Implikasi Global
Fenomena ini selaras dengan kebijakan pajak di negara lain yang mencari cara memperkuat penerimaan.















