JAKARTA – Upaya edukasi dan penyuluhan perpajakan yang digencarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menunjukkan dampak nyata. Sepanjang 2024, DJP mencatat 112.724 wajib pajak mengalami perubahan perilaku menjadi lebih patuh dalam membayar dan melaporkan pajak.
Angka tersebut merupakan hasil dari 22.409 kegiatan penyuluhan dan edukasi perpajakan yang digelar DJP selama 2024. Kegiatan tersebut menjangkau 687.584 peserta di seluruh Indonesia.
“Perubahan perilaku wajib pajak setelah dilakukan kegiatan penyuluhan, yaitu 112.724 wajib pajak berubah perilaku bayar dan lapor.”
— Laporan Tahunan DJP 2024
Data tersebut dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2024 pada Selasa (16/12/2025). Kegiatan edukasi yang dilakukan meliputi kelas pajak, bimbingan teknis, lokakarya, hingga seminar perpajakan.
Lebih Sedikit dari 2023, Tapi Dampak Tetap Signifikan
Meski jumlah kegiatan penyuluhan pada 2024 tercatat lebih sedikit dibandingkan 2023, DJP menilai dampaknya tetap signifikan. Sebagai perbandingan, pada 2023 terdapat 119.343 wajib pajak yang tercatat mengalami perubahan perilaku bayar dan lapor pajak.
Secara umum, penyuluhan dan edukasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pemahaman yang lebih baik atas hak dan kewajiban perpajakan.
Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan perpajakan, serta kepatuhan sukarela masyarakat.
Lima Strategi Edukasi Pajak DJP
Untuk memastikan kegiatan penyuluhan berjalan efektif dan berkelanjutan, DJP menjalankan lima strategi utama.
- Fokus materi pada reformasi perpajakan, mencakup proses bisnis, aplikasi perpajakan, regulasi, serta infrastruktur pendukung.
- Menetapkan sasaran edukasi melalui Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) dengan memanfaatkan peta kepatuhan CRM Integrated Risk Engine (IRE).
- Mengoptimalkan edukasi melalui pihak ketiga, seperti program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), business development services (BDS), serta inklusi kesadaran pajak di dunia pendidikan.
Dua strategi lainnya adalah kolaborasi antara penyuluh pajak dan jurusita pajak untuk mendorong penerimaan, serta peningkatan kapasitas penyuluh melalui pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi, dan workshop.
Dengan pendekatan tersebut, DJP berharap penyuluhan perpajakan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat basis kepatuhan pajak nasional.















