KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo resmi menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memastikan revisi tersebut tidak berdampak pada kenaikan tarif pajak daerah maupun retribusi. Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut lebih difokuskan pada penyesuaian objek pajak serta penyempurnaan mekanisme pemungutan.
“Perubahan lebih pada penyesuaian sasaran objek pajak. Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif.”
— Bupati Kulon Progo Agung Setyawan
Agung meminta masyarakat tidak khawatir terhadap revisi Perda tersebut. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Penyesuaian Objek Pajak dan Retribusi
Agung menjelaskan beberapa poin revisi Perda tersebut mencakup penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar, penambahan objek retribusi di kawasan Gerbang Samudra Raksa, serta reposisi objek retribusi pemanfaatan aset daerah.
Objek pemanfaatan aset daerah tersebut kini dialihkan menjadi objek penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan aset sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Selain itu, revisi juga dilakukan untuk menyesuaikan batas omzet yang tidak dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman.
Langkah ini bertujuan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar usaha dengan omzet kecil tidak terbebani kewajiban pajak yang berlebihan.
Penyesuaian Retribusi Layanan Kesehatan
Revisi Perda juga mencakup penyesuaian pada retribusi jasa umum di sektor kesehatan. Jika sebelumnya tarif layanan kesehatan dihitung dalam bentuk persentase berdasarkan kelas perawatan, kini tarif tersebut akan ditetapkan dalam bentuk nominal rupiah.
Menurut Agung, perubahan ini dilakukan untuk memberikan kejelasan serta mempermudah masyarakat dalam memahami besaran biaya layanan kesehatan.
“Tarif yang sebelumnya berbentuk persentase kini akan ditetapkan dalam nominal rupiah agar lebih jelas dan sederhana,” ujar Agung.
Optimalisasi PAD Tanpa Bebani Masyarakat
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulon Progo Rizal Aldyatma menegaskan bahwa revisi Perda ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat.
Menurutnya, berbagai penyesuaian dilakukan dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi ekonomi daerah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah meninjau kembali nilai jual objek pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar lebih sesuai dengan harga pasar namun tetap terjangkau bagi masyarakat.
Rizal juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem digital dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Digitalisasi sistem perpajakan dinilai dapat meningkatkan efisiensi administrasi, menekan potensi kebocoran penerimaan, serta memperkuat transparansi dan pengawasan.
Dengan revisi Perda ini, Pemkab dan DPRD Kulon Progo berharap penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.














