JAKARTA – Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), mengungkapkan masih adanya kendala perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan Korea Selatan yang beroperasi di Indonesia. Salah satu isu utama yang mencuat adalah keterlambatan pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Isu tersebut terungkap menjelang pertemuan 12th Korea–Indonesia Commissioners’ Meeting antara NTS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelumnya, Komisioner NTS Lim Kwanghyun lebih dulu menggelar dialog dengan perwakilan perusahaan Korea Selatan di Indonesia.
“Lim mendengarkan kendala pajak yang dihadapi oleh bisnis Korea Selatan, termasuk keterlambatan restitusi PPN, dan membahas langkah-langkah praktis untuk mendukung operasional mereka.”
— National Tax Service (NTS)
Keterangan tersebut disampaikan NTS dan dikutip pada Sabtu (13/12/2025). Menurut NTS, masukan dari pelaku usaha tersebut menjadi bahan penting dalam agenda kerja sama perpajakan kedua negara.
Disampaikan Langsung ke Dirjen Pajak
Kendala yang dihadapi perusahaan Korea Selatan tersebut kemudian disampaikan langsung oleh Lim kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam forum commissioners’ meeting.
NTS menyebut Lim mendorong dukungan aktif dari otoritas pajak Indonesia guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi investor Korea Selatan.
“Dalam commissioners’ meeting, Lim secara langsung menyampaikan kendala yang ada dan menyerukan dukungan aktif otoritas pajak untuk perusahaan-perusahaan Korea Selatan,” tulis NTS.
Dorong Pemanfaatan MAP
Pada kesempatan yang sama, Lim juga mendorong pemanfaatan mutual agreement procedure (MAP) sebagai instrumen penyelesaian sengketa pajak berganda antara Korea Selatan dan Indonesia.
MAP dinilai dapat menjadi mekanisme yang lebih cepat dan efisien untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lintas negara.
Kedua pimpinan otoritas pajak sepakat untuk melanjutkan pertemuan tingkat pimpinan dan teknis secara berkala guna memperkuat kerja sama bilateral.
Ketentuan Restitusi PPN
Secara ketentuan, pengusaha kena pajak (PKP) berhak mengajukan restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran.
Restitusi berdasarkan pemeriksaan dapat diajukan pada akhir tahun buku. Mengacu pada Pasal 17B UU KUP, surat ketetapan pajak (SKP) atas permohonan restitusi wajib diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
PKP juga memiliki opsi restitusi dipercepat apabila memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
- Wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP);
- Wajib pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP);
- PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN).
Dalam skema restitusi dipercepat, SKPPKP diterbitkan setelah penelitian maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Restitusi Nasional Tumbuh Signifikan
Meski terdapat keluhan di lapangan, data DJP menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Oktober 2025, restitusi pajak yang telah dicairkan mencapai Rp340,52 triliun, tumbuh 36,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah tersebut terdiri atas restitusi PPh badan Rp93,8 triliun dan restitusi PPN Rp238,86 triliun. Restitusi PPh tercatat melonjak 80%, sementara restitusi PPN tumbuh 23,9%.















