website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, DJP Ungkap Penyebab Lonjakan 36 Persen

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak yang signifikan sepanjang tahun fiskal 2025. Total dana yang dikembalikan kepada wajib pajak mencapai Rp361,14 triliun, melonjak 35,94% dibandingkan realisasi tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp265,66 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa peningkatan ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor makroekonomi dan kebijakan strategis otoritas pajak. Salah satu pemicu utamanya adalah moderasi harga komoditas serta efektivitas kebijakan relaksasi pengembalian pajak.

“Total restitusi 2025 mencapai Rp361,14 triliun. Ada kenaikan restitusi yang disebabkan moderasi harga komoditas, serta relaksasi restitusi melalui kebijakan pemberian restitusi dipercepat.”

— Rosmauli, Direktur P2Humas DJP

Baca Juga: Resmi! 2026 Ghana Naikkan Threshold PKP & Pangkas Tarif PPN

Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa fasilitas restitusi dipercepat merupakan hak wajib pajak yang sangat dianjurkan untuk dimanfaatkan. Skema ini menawarkan keunggulan prosedur yang lebih ringkas dan waktu pencairan yang lebih singkat dibandingkan mekanisme normal, sehingga dana usaha tidak mengendap terlalu lama di kas negara.

Dukungan Terhadap Arus Kas Dunia Usaha

Kebijakan percepatan ini bukan sekadar administrasi semata, melainkan instrumen untuk menjaga kesehatan keuangan wajib pajak. Dengan cash flow yang lancar, operasional bisnis diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Tujuan Utama: Memperbaiki cash flow, meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business), dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: DJP Jakarta Utara Sosialisasikan SPT Tahunan Berbasis Coretax ke Personel TNI AL

Selain faktor harga komoditas dan insentif restitusi, kenaikan nilai pengembalian pajak tahun 2025 juga didorong oleh kebijakan percepatan penyelesaian pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

Berdasarkan sumbernya, DJP memerinci realisasi restitusi menjadi tiga kategori. Restitusi normal masih mendominasi dengan nilai Rp192,47 triliun. Posisi kedua ditempati oleh restitusi dipercepat yang menyentuh angka Rp145,20 triliun, disusul oleh restitusi hasil upaya hukum senilai Rp23,47 triliun.

Baca Juga: NIK Istri Tak Muncul Saat Buat Bupot Coretax? Ini Solusinya


Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Laporan Keuangan Kementerian Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Cegah Ragu, Fiskus Surakarta Edukasi Guru SMP Pajak Dana BOS

Cegah Ragu, Fiskus Surakarta Edukasi Guru SMP Pajak Dana BOS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version