JAKARTA – Pemerintah tengah bersiap memperluas basis penerimaan negara dari sektor hulu melalui restrukturisasi kebijakan ekspor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa otoritas fiskal berencana untuk memungut instrumen bea keluar komoditas tambang terhadap seluruh hasil bumi Indonesia yang dikirim ke pasar luar negeri.
Rencana strategis ini tidak diputuskan sepihak, melainkan telah melalui koordinasi intensif antar-kementerian. Purbaya menjelaskan bahwa draf perluasan pungutan pabean ini sudah didiskusikan secara mendalam dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia guna memastikan kesiapan regulasi di lapangan.
“Nanti dilihat ya kalau bea keluar, across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang,” ujar Purbaya dalam agenda media briefing, Senin (11/5/2026).
Sasar Batu Bara dan Nikel Mulai Juni 2026
Sebagai langkah awal dari ekstensifikasi ini, Kementerian Keuangan saat ini sedang mematangkan formulasi tarif untuk ekspor batu bara dan nikel. Momentum ini dinilai tepat mengingat tren harga kedua komoditas tersebut masih bertahan di level yang cukup tinggi di pasar global.
Purbaya menargetkan regulasi teknis yang mengatur tarif royalti tambang serta instrumen pabean untuk batu bara dan nikel ini dapat segera disahkan. Dengan demikian, kebijakan baru tersebut diharapkan bisa langsung diimplementasikan secara efektif mulai Juni 2026 mendatang.
“Dua-duanya kelihatannya diusahakan Juni [penerapan regulasi baru soal tarif royalti tambang dan bea keluar batu bara dan nikel],” kata Menkeu menegaskan batas waktu penyusunan aturan tersebut.
Lebih lanjut, Purbaya menguraikan bahwa penerapan ekstensifikasi pada batu bara memiliki misi krusial untuk mengoptimalkan pendapatan kas negara. Tambahan dana segar tersebut nantinya akan dialokasikan guna menutup lonjakan beban subsidi energi domestik yang terus membengkak.
Di sisi lain, pengenaan fiskal atas ekspor nikel memegang peran proteksi yang berbeda. Kebijakan ini dirancang demi mengamankan pasokan nikel di dalam negeri, mengingat komoditas tersebut merupakan komponen vital dalam mendukung hilirisasi industri baterai serta ekosistem kendaraan listrik nasional.
Menunggu Sinkronisasi dengan Kementerian ESDM
Wacana pengenaan tarif baru untuk batu bara dan nikel sejatinya telah berembus sejak awal tahun 2026. Namun, dinamika penyusunan formulasi membuat kebijakan ekspor atas dua komoditas andalan tersebut belum berhasil dirampungkan secara final hingga pertengahan bulan ini.
Purbaya membocorkan bahwa Presiden Prabowo Subianto pada dasarnya telah memberikan lampu hijau dan menyetujui besaran draf tarif untuk batu bara. Kendati demikian, angka tersebut belum bersifat final karena otoritas fiskal masih harus melakukan sinkronisasi tahap akhir bersama Kementerian ESDM.
Sementara itu, instrumen kepabeanan yang sudah resmi disahkan dan berjalan saat ini adalah pungutan atas ekspor komoditas emas. Seluruh petunjuk teknis serta pemungutan tarifnya telah diatur secara legal melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025.
Otoritas fiskal menegaskan tidak akan berhenti pada komoditas batu bara, nikel, dan emas saja dalam memperluas penerimaan pabean. Pemerintah dipastikan tengah membidik berbagai komoditas hasil bumi lainnya untuk ikut dimasukkan ke dalam daftar objek pungutan pabean ekspor, meski Menkeu Purbaya belum bersedia merinci lebih jauh daftar komoditas yang dimaksud.














