website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Realisasi Pajak Baru 65%, Pemkot Palembang Kejar Target Sebelum Tutup Tahun

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 16, 2025
in Regional
0 0
0
Realisasi Pajak Baru 65%, Pemkot Palembang Kejar Target Sebelum Tutup Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang terus menggenjot penerimaan pajak daerah menjelang akhir 2025. Hingga pertengahan Oktober, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi pajak baru mencapai Rp761,5 miliar atau 65,09% dari target Rp1,17 triliun.

Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen mengatakan capaian tersebut berasal dari 14 jenis pajak daerah. Menurutnya, sebagian besar sektor pajak telah mendekati target yang ditetapkan dalam APBD 2025.

“Dari 14 jenis pajak daerah, sebagian besar sudah mendekati target, dan kami optimistis hingga akhir tahun bisa tercapai, bahkan melampaui,” ujar Marhaen, Kamis (16/10/2025).

Pemkot Palembang kini berfokus mengejar sisa target sekitar Rp408,5 miliar dalam dua bulan terakhir sebelum tahun anggaran berakhir. Strategi intensifikasi pajak pun terus dilakukan, terutama di sektor-sektor potensial.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jadi Andalan

Berdasarkan data Bapenda, penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (non-PLN) sudah mencapai 94,03% dari target. Sementara PBJT atas makanan dan minuman mencatat realisasi 80,89% dari target Rp242,63 miliar.

Adapun PBJT sektor perhotelan telah mencapai 80,52%. Beberapa jenis pajak lain seperti PBJT jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, PBJT tenaga listrik dari PLN, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) masih di bawah 76%.

Baca Juga : Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Beberapa Sektor Masih Rendah

Marhaen menjelaskan, terdapat sektor dengan kinerja pajak yang masih tertinggal. Misalnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru mencapai 46,27% dari target Rp320 miliar, pajak air tanah 51,6%, opsen PKB 69,56%, dan opsen BBNKB 52,31%.

Sementara itu, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) baru terealisasi 28,13% dan pajak sarang burung walet hanya 13,84%. Menurutnya, tantangan pada sektor-sektor tersebut akan dijawab dengan pengawasan lebih intensif dan sosialisasi kepada wajib pajak.

Baca Juga : Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga Akhir Tahun

“Kami akan bekerja maksimal di sisa waktu yang ada untuk mengumpulkan pundi-pundi pajak. Insyaallah target 2025 bisa tercapai,” tegas Marhaen, dilansir dari radarbahtera.com.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version