Kerja sama ini melibatkan 6 pemerintah provinsi, 32 pemerintah kota, dan 71 pemerintah kabupaten. Penandatanganan PKS menjadi bagian dari program berkelanjutan DJP dan DJPK dalam mendorong sinergi data perpajakan lintas otoritas fiskal.
“Sebanyak 32 pemda merupakan peserta baru, sementara 77 lainnya memperpanjang perjanjian yang telah ada. Total sudah ada 527 pemda yang bekerja sama dengan DJP dan DJPK.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, melalui kerja sama ini pemerintah daerah dapat mengakses data pajak tertentu yang relevan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Kolaborasi ini juga memungkinkan pertukaran informasi yang lebih cepat, akurat, dan transparan antara pusat dan daerah.
Baca juga: Purbaya Selektif Salurkan Dana ke BPD, Hanya untuk yang Bersih dan Kredibel
Dengan penandatanganan kali ini, total sudah ada 527 pemda yang memiliki PKS dengan DJP dan DJPK. Hanya 19 pemda yang belum bergabung dalam kerja sama tersebut. Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah, serta mendorong pengelolaan data perpajakan yang lebih efektif.
Sinergi Fiskal untuk Perkuat PAD
Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menilai kerja sama ini akan berperan penting dalam meningkatkan PAD. Hingga saat ini, realisasi PAD baru mencapai Rp256 triliun, atau sekitar 30% dari total pendapatan daerah sebesar Rp850 triliun. Artinya, sebagian besar pendapatan daerah masih disokong oleh transfer dari pemerintah pusat.
“Kerja sama ini menjadi basis bagi kita untuk melihat peluang dan kebijakan yang dapat mengonsolidasikan pajak pusat dan daerah secara harmonis,” ujar Askolani. Ia menegaskan pentingnya integrasi sistem pajak agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat.
Baca juga: Purbaya Tegaskan Defisit 3% Masih Aman, Bisa Dievaluasi Jika Ekonomi Melonjak
Manfaat Pertukaran Data Pajak
Askolani berharap, pertukaran data antara DJP, DJPK, dan pemda dapat memperluas basis pajak dan menambah jumlah wajib pajak potensial. Dengan demikian, strategi pengawasan dan penggalian potensi penerimaan akan semakin akurat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital sistem keuangan publik di Indonesia.
“Kita sama visinya. Kita bukan berburu di kebun binatang; kita mencari potensi baru di luar sana agar basis pajak semakin luas dan adil.”
— Askolani, Dirjen Perimbangan Keuangan
Ia menambahkan, dengan sistem berbagi data yang lebih modern, daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergali, seperti sektor jasa, perdagangan daring, maupun objek pajak baru yang tumbuh dari aktivitas ekonomi digital.
Dukungan Reformasi Fiskal Nasional
Kolaborasi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah menjadi pilar penting dalam mendukung agenda reformasi perpajakan nasional. Pertukaran data lintas otoritas diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan sistem informasi terintegrasi, proses pemantauan penerimaan pajak daerah akan semakin mudah, cepat, dan berbasis data nyata. Ke depan, sinergi antara DJP, DJPK, dan pemda akan menjadi fondasi penting dalam membangun kemandirian fiskal di seluruh Indonesia.














