website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

QRTC dalam Aturan Pajak Minimum Global Disebut Bakal Mengubah Peta Kompetisi Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 6, 2025
in Nasional
0 0
0
QRTC dalam Aturan Pajak Minimum Global Disebut Bakal Mengubah Peta Kompetisi Pajak
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penerapan qualified refundable tax credit (QRTC) dalam rezim pajak minimum global atau GloBE rules dinilai berpotensi mengubah bentuk kompetisi pajak antarnegara. Meski sama-sama meringankan beban pajak, QRTC memengaruhi tarif pajak efektif dengan cara yang jauh berbeda dibandingkan insentif tradisional.

“Dengan QRTC, tarif pajak minimum berpotensi tetap di atas 15%. Pembeda antara pengurang pajak dan tambahan pendapatan dalam GloBE sangat ditentukan oleh batasan yang bersifat arbitrer,” ujar Partner DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar internasional yang digelar oleh IFA Indonesia Branch pada Rabu (3/12/2025). Dalam kesempatan itu, Yusuf menjelaskan bahwa QRTC didefinisikan sebagai kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu empat tahun sejak entitas memenuhi syarat.

Baca Juga: NIK-NPWP Belum Terkoneksi: Ini Aturan Baru yang Harus Diikuti WP

QRTC Jadi Penambah Laba GloBE, Bukan Pengurang Pajak

Dalam perhitungan tarif pajak efektif, QRTC bukan diperlakukan sebagai pengurang pajak tercakup (covered taxes), melainkan sebagai penambah laba GloBE. Perlakuan ini membuat dampak QRTC terhadap pajak efektif sangat signifikan.

Agar suatu kredit pajak diklasifikasikan sebagai QRTC, insentif tersebut harus berbasis aktivitas atau pengeluaran tertentu, dan nilai kredit pajak harus dapat melampaui pajak terutang. Jika desainnya membuat kredit tidak bisa melebihi pajak terutang, insentif itu tidak dapat disebut QRTC.

Baca Juga: Korsel Tetapkan Tarif Pajak Dividen Baru

Singapura Sudah Menerapkan QRTC, Indonesia Perlu Berbenah

Sejauh ini, sudah ada satu negara ASEAN yang menerapkan skema QRTC, yakni Singapura melalui refundable investment credit (RIC). Insentif tersebut diberikan atas kegiatan manufaktur, ekonomi hijau, hingga jenis jasa tertentu—lebih luas dari sekadar kegiatan litbang.

Tak hanya Singapura, Thailand dan Vietnam turut menyiapkan skema kredit pajak yang dirancang agar memenuhi definisi QRTC. Tren ini menunjukkan perubahan global menuju insentif fiskal yang lebih transparan dan sesuai standar OECD.

Baca Juga: Mesir Rancang Insentif Pajak Jilid II

Indonesia Diminta Siapkan Aturan Transisi untuk Penerima Tax Holiday

Lantas bagaimana posisi Indonesia? Menurut Yusuf, pemerintah perlu menyiapkan ketentuan transisi bagi wajib pajak yang sudah menerima tax holiday. Hal ini diperlukan karena tax holiday tidak memenuhi kriteria sebagai QRTC sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang menguntungkan dalam perhitungan pajak minimum global.

“Banyak pelaku usaha penerima tax holiday membutuhkan aturan transisi agar bisa beralih ke skema QRTC secara aman,” tegas Yusuf.

Dengan perubahan lanskap kompetisi fiskal global, Indonesia perlu bergerak cepat untuk menyiapkan desain insentif yang tidak hanya menarik investor, tetapi juga sejalan dengan ketentuan GloBE agar tidak menimbulkan tambahan beban pajak.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

PMK 78/2025 Terbit, DJP Wajib Hitung Ulang Formasi Jabatan Fungsional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version