JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk kembali menunda pelaksanaan kebijakan pungutan pajak marketplace berupa PPh Pasal 22 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026, Rabu (12/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa implementasi penunjukan penyelenggara lokapasar sebagai pemungut pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 berpotensi diundur apabila dinamika perekonomian nasional ke depan mengalami tekanan.
“Kalau kemarin bisa diundur kan. Nanti kalau keadaan [perekonomian] jelek, kita bisa undur lagi, tapi sekarang [ditunda] sampai Oktober dulu,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu.
Kronologi Penundaan dan Upaya Menjaga Daya Beli
Skema pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia platform e-commerce tersebut awalnya dirancang mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang masa persiapan selama 3 bulan hingga 31 Oktober 2026, sebelum direncanakan kembali berlaku pada 1 November 2026.
Purbaya menepis anggapan bahwa penundaan ini semata-mata dipicu oleh kelesuan ekonomi domestik. Langkah relaksasi ini justru diambil secara terukur demi meringankan beban para pedagang daring (seller) serta menjaga likuiditas konsumsi masyarakat.
“Bukan [karena ekonomi masih jelek], kita ingin kamu bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira begitu,” jelas Purbaya.
Evaluasi Berkala dan Optimisme Pertumbuhan Ekonomi 6%
Pemerintah berkomitmen terus meninjau dan mengevaluasi indikator makroekonomi secara berkala sebelum mengeksekusi pungutan pajak marketplace secara resmi.
Kebijakan penundaan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memacu akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional agar mampu menembus level 6% pada akhir tahun 2026, melanjutkan tren positif kuartal II/2026 yang tumbuh sebesar 5,29%.
“Kita ini 5,29% kan pertumbuhannya [pada kuartal II/2026]. Saya ingin mendorong ke 6% menjelang akhir tahun,” pungkas Purbaya.

