website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 18 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Buka Opsi Tunda Lagi Pungutan Pajak Marketplace

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Buka Opsi Tunda Lagi Pungutan Pajak Marketplace
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk kembali menunda pelaksanaan kebijakan pungutan pajak marketplace berupa PPh Pasal 22 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026, Rabu (12/8/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa implementasi penunjukan penyelenggara lokapasar sebagai pemungut pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 berpotensi diundur apabila dinamika perekonomian nasional ke depan mengalami tekanan.

“Kalau kemarin bisa diundur kan. Nanti kalau keadaan [perekonomian] jelek, kita bisa undur lagi, tapi sekarang [ditunda] sampai Oktober dulu,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu.

Kronologi Penundaan dan Upaya Menjaga Daya Beli

Skema pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia platform e-commerce tersebut awalnya dirancang mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang masa persiapan selama 3 bulan hingga 31 Oktober 2026, sebelum direncanakan kembali berlaku pada 1 November 2026.

Purbaya menepis anggapan bahwa penundaan ini semata-mata dipicu oleh kelesuan ekonomi domestik. Langkah relaksasi ini justru diambil secara terukur demi meringankan beban para pedagang daring (seller) serta menjaga likuiditas konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Raih Opini WTP Kemenkeu, BPK Minta Evaluasi Piutang Pajak

“Bukan [karena ekonomi masih jelek], kita ingin kamu bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira begitu,” jelas Purbaya.

Evaluasi Berkala dan Optimisme Pertumbuhan Ekonomi 6%

Pemerintah berkomitmen terus meninjau dan mengevaluasi indikator makroekonomi secara berkala sebelum mengeksekusi pungutan pajak marketplace secara resmi.

Kebijakan penundaan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memacu akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional agar mampu menembus level 6% pada akhir tahun 2026, melanjutkan tren positif kuartal II/2026 yang tumbuh sebesar 5,29%.

Baca Juga: Memahami 7 Tugas AR Pajak Menurut PMK 45/2021

“Kita ini 5,29% kan pertumbuhannya [pada kuartal II/2026]. Saya ingin mendorong ke 6% menjelang akhir tahun,” pungkas Purbaya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version