Langkah ini diambil agar produsen rokok yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha legal, sekaligus menjaga stabilitas industri hasil tembakau (IHT) nasional.
“Saya menawarkan mereka masuk ke APHT. Saat ini kami sedang berdiskusi dengan beberapa pusat produksi rokok ilegal. Jika disetujui, eksekusinya akan dimulai pada Desember 2025,” ujar Purbaya, dikutip Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat antara industri besar dan kecil. Dengan masuknya produsen rokok ilegal ke sistem resmi, pemerintah berharap kepatuhan pembayaran pajak dan cukai juga meningkat.
“Kami ingin menciptakan sistem yang saling menguntungkan. Mereka bisa tetap hidup, industri besar juga, tapi semuanya berada dalam sistem yang legit dan transparan,” tambahnya.
Baca Juga : Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya
Menjaga Lapangan Kerja dan Stabilitas Industri
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek sosial, terutama nasib para pekerja yang selama ini bergantung pada pabrik rokok ilegal. Jika pabrik-pabrik tersebut ditutup begitu saja, ribuan tenaga kerja akan kehilangan mata pencaharian.
“Kami ingin mereka tetap bekerja, tapi dengan cara yang benar dan dalam sistem yang legal. Kalau dibubarkan, pengangguran akan naik,” jelasnya.
Baca Juga : Kronologi Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Paling Lambat Hari Ini
Cukai Rokok Tak Naik pada 2026
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan IHT skala besar dan mencegah gejolak harga di pasaran.
“Cukai rokok diumumkan setiap tahun. Untuk 2026, saya tidak ubah besaran tarif CHT,” tegasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara kepentingan fiskal negara, keberlangsungan industri, serta perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor tembakau.