website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, PajakNow – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah untuk memindahkan para produsen rokok ilegal ke Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) pada akhir 2025.

Langkah ini diambil agar produsen rokok yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha legal, sekaligus menjaga stabilitas industri hasil tembakau (IHT) nasional.

“Saya menawarkan mereka masuk ke APHT. Saat ini kami sedang berdiskusi dengan beberapa pusat produksi rokok ilegal. Jika disetujui, eksekusinya akan dimulai pada Desember 2025,” ujar Purbaya, dikutip Minggu (12/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat antara industri besar dan kecil. Dengan masuknya produsen rokok ilegal ke sistem resmi, pemerintah berharap kepatuhan pembayaran pajak dan cukai juga meningkat.

“Kami ingin menciptakan sistem yang saling menguntungkan. Mereka bisa tetap hidup, industri besar juga, tapi semuanya berada dalam sistem yang legit dan transparan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya

Menjaga Lapangan Kerja dan Stabilitas Industri

Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek sosial, terutama nasib para pekerja yang selama ini bergantung pada pabrik rokok ilegal. Jika pabrik-pabrik tersebut ditutup begitu saja, ribuan tenaga kerja akan kehilangan mata pencaharian.

“Kami ingin mereka tetap bekerja, tapi dengan cara yang benar dan dalam sistem yang legal. Kalau dibubarkan, pengangguran akan naik,” jelasnya.

Baca Juga : Kronologi Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Paling Lambat Hari Ini

Cukai Rokok Tak Naik pada 2026

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan IHT skala besar dan mencegah gejolak harga di pasaran.

“Cukai rokok diumumkan setiap tahun. Untuk 2026, saya tidak ubah besaran tarif CHT,” tegasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara kepentingan fiskal negara, keberlangsungan industri, serta perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor tembakau.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version