Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 12 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, PajakNow – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah untuk memindahkan para produsen rokok ilegal ke Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) pada akhir 2025.

Langkah ini diambil agar produsen rokok yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha legal, sekaligus menjaga stabilitas industri hasil tembakau (IHT) nasional.

“Saya menawarkan mereka masuk ke APHT. Saat ini kami sedang berdiskusi dengan beberapa pusat produksi rokok ilegal. Jika disetujui, eksekusinya akan dimulai pada Desember 2025,” ujar Purbaya, dikutip Minggu (12/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat antara industri besar dan kecil. Dengan masuknya produsen rokok ilegal ke sistem resmi, pemerintah berharap kepatuhan pembayaran pajak dan cukai juga meningkat.

“Kami ingin menciptakan sistem yang saling menguntungkan. Mereka bisa tetap hidup, industri besar juga, tapi semuanya berada dalam sistem yang legit dan transparan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya

Menjaga Lapangan Kerja dan Stabilitas Industri

Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek sosial, terutama nasib para pekerja yang selama ini bergantung pada pabrik rokok ilegal. Jika pabrik-pabrik tersebut ditutup begitu saja, ribuan tenaga kerja akan kehilangan mata pencaharian.

“Kami ingin mereka tetap bekerja, tapi dengan cara yang benar dan dalam sistem yang legal. Kalau dibubarkan, pengangguran akan naik,” jelasnya.

Baca Juga : Kronologi Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Paling Lambat Hari Ini

Cukai Rokok Tak Naik pada 2026

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan IHT skala besar dan mencegah gejolak harga di pasaran.

“Cukai rokok diumumkan setiap tahun. Untuk 2026, saya tidak ubah besaran tarif CHT,” tegasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara kepentingan fiskal negara, keberlangsungan industri, serta perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor tembakau.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025
Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

October 12, 2025

Recent News

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025
Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

October 12, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version