SURABAYA – Puluhan karyawan PT Saripuri Permai Hotel mengikuti sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya pada 11 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan adaptasi wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan terbaru.
Sebanyak 50 karyawan mendapatkan pembekalan teknis mulai dari aktivasi akun hingga simulasi penyampaian SPT Tahunan secara langsung. KPP Madya Surabaya menegaskan komitmennya untuk mendampingi wajib pajak sampai benar-benar memahami dan mampu menggunakan sistem Coretax secara mandiri.
“Supaya administrasi perpajakan dapat berjalan sesuai ketentuan, kita harus paham proses bisnis Coretax.”
— Ni Wayan Pemilia, HR Director PT Saripuri Permai Hotel
Ni Wayan Pemilia menilai pemahaman terhadap Coretax menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi pegawai yang selama ini terbiasa menggunakan sistem DJP Online. Ia berharap seluruh peserta dapat menyerap materi yang diberikan dan tidak ragu bertanya apabila menemui kendala teknis.
2026 Jadi Tahun Perdana Coretax untuk SPT Tahunan
Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Surabaya Rakhmat Hidayat menjelaskan, tahun 2026 merupakan momentum penting karena menjadi tahun pertama pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax DJP. Sistem ini sendiri telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
Menurutnya, perubahan dari DJP Online ke Coretax berpotensi menimbulkan kebingungan di tahap awal. Karena itu, fiskus mengambil langkah proaktif dengan mendatangi perusahaan dan memberikan edukasi langsung.
Transisi Sistem: Tahun 2026 menjadi periode pertama wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Dalam sesi sosialisasi, peserta mendapatkan materi mulai dari permohonan aktivasi akun Coretax, permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), hingga simulasi pelaporan SPT Tahunan karyawan. Praktik langsung dilakukan menggunakan perangkat masing-masing peserta.
Hasilnya, sejumlah peserta berhasil menyelesaikan pelaporan hingga memperoleh Bukti Penerimaan Surat (BPS). Hal ini menunjukkan bahwa dengan pendampingan yang tepat, proses adaptasi terhadap sistem baru dapat berjalan relatif lancar.
Imbauan Lapor Lebih Awal
Rakhmat mengingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 31 Maret 2026. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu guna menghindari potensi antrean sistem maupun kendala teknis.
Wajib pajak yang membutuhkan asistensi dapat memanfaatkan layanan konsultasi di KPP, KP2KP, maupun kantor wilayah DJP terdekat. DJP juga membuka ruang edukasi berkelanjutan agar transisi menuju Coretax berjalan optimal.
Baca Juga: Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan PKB
Langkah sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk memastikan implementasi Coretax tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga meningkatkan kualitas kepatuhan pajak berbasis pemahaman yang benar.














