BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, resmi menggulirkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus melakukan penagihan langsung ke masyarakat melalui Operasi Sisir.
“Penting untuk diingat, yang dihapus hanya sanksi dendanya saja. Pokok pajak tetap wajib dibayar lunas,” ujar Tyas, Rabu (24/9/2025).
Tyas menjelaskan, selain program pemutihan, Bapenda juga menggelar Operasi Sisir hingga 24 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan door to door dengan melibatkan aparat kewilayahan untuk mengimbau masyarakat segera melunasi PBB. Jika tidak, warga dapat langsung membayar ke petugas yang datang ke lokasi.
Baca juga: Miris, PAD Tambang Kendal Diduga Bocor Rp89 Miliar
Menurut Tyas, langkah ini diambil untuk memperkuat fiskal daerah. Target penerimaan PBB tahun ini ditetapkan sebesar Rp35 miliar. Hal ini dinilai krusial mengingat dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi cenderung menurun.
Baca juga: Pemutihan PKB di Sumbar Dongkrak Setoran Rp25 Miliar
Dengan strategi pemutihan dan penagihan serentak, Pemkot Bogor optimistis dapat mencapai target penerimaan PBB sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.