website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku Lagi di 2026, Ini Ketentuannya

Johannes Albert by Johannes Albert
January 5, 2026
in Nasional
0 0
0
PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku Lagi di 2026, Ini Ketentuannya
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli rumah. Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku bagi setiap satu orang pribadi yang melakukan pembelian rumah sesuai ketentuan.

PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026.

— Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2025

Insentif PPN DTP ini berlaku sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan diharapkan mampu mendorong sektor properti sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Dorong Industri Lebih Kompetitif, Pemerintah Luncurkan Strategi Industrialisasi Baru

Syarat Rumah yang Mendapatkan PPN DTP

PPN DTP diberikan atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang memenuhi dua syarat utama. Pertama, rumah memiliki harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kedua, rumah merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Yang dimaksud rumah baru adalah rumah yang telah memiliki kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.

Selain itu, insentif hanya dapat dimanfaatkan apabila penandatanganan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris dilakukan dalam periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026.

Baca Juga: Antrean Subuh di Kantor Pajak, Demam Aktivasi Coretax Jelang 2026

Besaran Insentif dan Batasan Pemanfaatan

Besaran PPN DTP yang diberikan adalah 100% dari PPN terutang atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak. Untuk satuan rumah susun, insentif berlaku hingga harga jual maksimal Rp5 miliar.

PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.

Insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh setiap orang pribadi atas perolehan satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun.

Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP rumah berdasarkan PMK sebelumnya tetap dapat memanfaatkan kembali insentif PPN DTP pada 2026, sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 90/2025.

Baca Juga: Teken Dokumen di Coretax, WP Tak Wajib Pakai Kode Otorisasi DJP

Subjek yang Berhak Memanfaatkan

Subjek yang dapat memanfaatkan insentif PPN DTP rumah meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP atau NIK, serta warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP, sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi orang asing sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila seseorang telah melakukan transaksi pembelian rumah sebelum 1 Januari 2026 kemudian membatalkan transaksi tersebut, orang yang bersangkutan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk membeli unit rumah yang sama.

Baca Juga: Terima Dividen? Segera Investasikan Agar Bebas Pajak Penghasilan

Sebagai tambahan informasi, rumah tapak mencakup bangunan rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Sementara itu, satuan rumah susun merupakan unit hunian dalam bangunan bertingkat.

Kebijakan PPN DTP rumah tahun anggaran 2026 resmi berlaku sejak awal tahun ini.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” bunyi Pasal 14 PMK 90/2025.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PMK 114/2025 Terbit, Ketentuan PPh atas Zakat dan Sumbangan Resmi Dirombak

PMK 114/2025 Terbit, Ketentuan PPh atas Zakat dan Sumbangan Resmi Dirombak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version