website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPN Rumah 100% DTP Diperpanjang sampai Desember 2025

Liora Angelica by Liora Angelica
September 8, 2025
in Nasional
0 0
0
PPN Rumah 100% DTP Diperpanjang sampai Desember 2025
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2025.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak masyarakat memiliki hunian layak dan terjangkau. Penyesuaian dilakukan melalui PMK 60/2025 yang terbit bertepatan dengan Hari Perumahan Nasional, 25 Agustus.
Baca juga: NPWP Wanita Kawin Kini Tidak Dihapus, Hanya Dinonaktifkan

Pernyataan Menteri PKP dan Arah Kebijakan

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa PPN DTP berlanjut untuk menjaga momentum pasar perumahan. Menurutnya, ekosistem dari lahan, pembiayaan, hingga insentif fiskal harus saling menguatkan. Kutipan tersebut disampaikan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Lebih lanjut, ia menyebut arahan Menteri Keuangan sejalan dengan upaya percepatan kepemilikan rumah. Dengan begitu, pasar primer tetap bergerak dan daya beli terjaga.

Apa yang Diubah PMK 60/2025?

Untuk diketahui, ketentuan awal diatur pada PMK 13/2025. Berdasarkan aturan tersebut, PPN DTP 100% berlaku sampai 30 Juni 2025. Kemudian, periode 1 Juli–31 Desember 2025 semula hanya mendapat PPN DTP 50%.

Namun, PMK 60/2025 memperpanjang PPN DTP 100% untuk periode 1 Juli–31 Desember 2025. Dengan demikian, pembeli rumah yang memenuhi syarat tetap memperoleh pembebasan PPN sepanjang paruh kedua tahun 2025.

Baca juga: Sri Mulyani: Pajak Krusial untuk Target Ekonomi 8%

Alasan Perpanjangan Insentif

Di sisi lain, pemerintah ingin mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui stimulus permintaan di sektor perumahan. Sektor ini memiliki daya rambat luas ke material, konstruksi, perbankan, dan tenaga kerja.

Oleh karena itu, perpanjangan PPN DTP diproyeksikan menjaga aktivitas penjualan rumah di pasar primer. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mempercepat penyerapan stok siap huni.

Syarat Rumah yang Berhak PPN DTP 100%

Selanjutnya, PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) yang memenuhi lima syarat berikut:

  • Batas harga: harga jual maksimal Rp5 miliar.
  • Status unit: rumah baru dalam kondisi siap huni.
  • Kode identitas: memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.
  • Penyerahan pertama: unit pertama kali diserahkan oleh PKP penjual dan belum pernah dialihkan.
  • BAST dalam periode: penyerahan hak ditandai BAST sejak 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025.

Dengan kata lain, hanya unit baru yang benar-benar siap dihuni dan tercatat resmi yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Dampak bagi Pembeli dan Pengembang

Pertama, pembeli berpotensi mendapatkan harga bersih lebih rendah karena PPN ditanggung pemerintah. Selain itu, arus kas pembeli menjadi lebih ringan pada saat akad.

Kedua, pengembang terdorong mempercepat serah terima unit agar masuk dalam periode yang ditetapkan. Kemudian, pengembang juga perlu memastikan kelengkapan kode identitas dan status PKP agar penyerahan sah memperoleh PPN DTP.

Langkah Praktis untuk Calon Pembeli

Pertama, cek status unit dan kelengkapan dokumen ke pengembang. Lalu, pastikan harga jual tidak melewati batas Rp5 miliar.

Kedua, mintakan bukti kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau Tapera. Selanjutnya, pastikan pengembang adalah PKP dan penyerahan merupakan pertama kali.

Terakhir, dorong percepatan BAST sebelum 31 Desember 2025. Dengan demikian, fasilitas PPN DTP 100% tetap dapat dinikmati.

Ringkasan dan Penutup

Pada akhirnya, PMK 60/2025 mengubah peta insentif PPN DTP pada semester II 2025. Insentif yang semula 50% kini kembali 100% sampai akhir tahun.

Karena itu, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah dengan biaya pajak yang lebih ringan. Sementara itu, pengembang didorong mempercepat serah terima agar memenuhi tenggat waktu.

Dasar hukum: PMK 13/2025 dan PMK 60/2025 (lihat JDIH Kemenkeu).
Tags: BASTKPRPerumahanPMK 13/2025PMK 60/2025PPN DTPPropertiPUPRTapera
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
KPP Klaten Edukasi Koperasi soal PPh Final 0,5%

KPP Klaten Edukasi Koperasi soal PPh Final 0,5%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version