website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPh 21 Ditanggung Pemerintah Berlaku Lagi 2026, Ini Kriteria Pegawai Penerima

Johannes Albert by Johannes Albert
January 5, 2026
in Nasional
0 0
0
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Berlaku Lagi 2026, Ini Kriteria Pegawai Penerima
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah kembali menghadirkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang sektor industri dan pariwisata yang dinilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Insentif ini melanjutkan program stimulus fiskal yang telah berjalan sejak 2024 dan kini diperpanjang untuk satu tahun penuh.

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026.

— Pasal 2 ayat (3) PMK 105/2025

Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tertentu, sehingga pajak tersebut tidak dipotong dari gaji yang diterima pekerja.

Baca Juga: Mendagri Ajak Pemda dengan Sisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana

Kriteria Pegawai Tetap Penerima PPh 21 DTP

Dalam Pasal 4 PMK 105/2025, pemerintah merinci kriteria pegawai tertentu yang berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Untuk kategori pegawai tetap, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi.

Pertama, pegawai harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, pegawai menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Batasan ini berlaku untuk masa pajak Januari 2026 bagi pegawai yang telah bekerja sebelum 2026, atau masa pajak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada 2026.

Ketiga, pegawai tersebut tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Terima Dividen? Segera Investasikan Agar Bebas Pajak Penghasilan

Syarat Pegawai Tidak Tetap

Selain pegawai tetap, insentif PPh Pasal 21 DTP juga diberikan kepada pegawai tidak tetap tertentu dengan ketentuan yang disesuaikan dengan pola pengupahan.

Pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem DJP. Dari sisi penghasilan, insentif diberikan apabila pegawai menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari untuk sistem harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Untuk pegawai tidak tetap dengan sistem pengupahan bulanan, batas penghasilan yang diperkenankan adalah tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Sama seperti pegawai tetap, penerima insentif ini juga tidak boleh menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Kebijakan PPh 21 DTP diharapkan mampu menjaga pendapatan bersih pekerja sekaligus memperkuat ketahanan sektor padat karya di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga: PMK 51/2025 Tegaskan 9 Pihak Pemungut PPh Pasal 22, Ini Daftarnya

Hanya Berlaku untuk Sektor Tertentu

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini tidak berlaku secara umum. Pemerintah membatasi pemberian fasilitas hanya bagi pegawai yang bekerja pada pemberi kerja tertentu.

Pemberi kerja yang dimaksud adalah perusahaan yang bergerak di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Mengacu pada Lampiran A PMK 105/2025, terdapat 133 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai pemberi kerja dengan kriteria tertentu.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Industri Kecil Terdampak Bencana Bakal Dapat Bantuan Mesin dari Pemerintah

Industri Kecil Terdampak Bencana Bakal Dapat Bantuan Mesin dari Pemerintah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Recent News

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version