website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PP 43/2025 Berlaku, PBPK Jadi Gerbang Baru Pelaporan Keuangan Nasional

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 24, 2025
in Nasional
0 0
0
PP 43/2025 Berlaku, PBPK Jadi Gerbang Baru Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajaknow.id – Pemerintah memperkuat agenda reformasi pelaporan keuangan nasional lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Aturan turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini menjadi fondasi baru untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang makin transparan, terintegrasi, dan bisa dipertanggungjawabkan lintas sektor.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Masyita Crystallin menegaskan, PP ini bukan sekadar memperbarui prosedur administratif, tetapi menata ulang arsitektur pelaporan keuangan agar data yang dihasilkan lebih kredibel dan seragam. “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Masyita dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki integritas dan pengawasan data ekonomi secara luas. Dalam konteks yang lebih besar,PP 43/2025 mengatur proses penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan di sektor jasa keuangan, sektor riil, serta entitas yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas keuangan. Ruang lingkupnya meliputi standar laporan keuangan, keberadaan komite standar, hingga dukungan ekosistem pelaporan.Yang paling menonjol, pemerintah menghadirkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK)—sistem pelaporan elektronik terpadu yang berfungsi sebagai financial reporting single window. Melalui PBPK, pelaporan yang sebelumnya tersebar dan berjalan sendiri-sendiri di tiap sektor akan masuk ke satu simpul data nasional yang sama.

“PBPK akan menjadi simpul utama integrasi data, membuat pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat basis data pemerintah untuk kebijakan yang tepat sasaran.”
— Masyita Crystallin

Dengan PBPK, pemerintah menargetkan dua manfaat besar sekaligus: memotong duplikasi kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha dan memperkaya data agregat untuk membaca kesehatan ekonomi nasional secara real time. Gagasan ini sejalan dengan arah digitalisasi pengawasan lintas institusi,

Baca Juga: Purbaya ingin jadikan LNSW pusat intelijen ekspor impor nasional

Penerapan PP 43/2025 dilakukan bertahap supaya transisi tetap realistis. Di sektor pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027. Sektor lain akan menyusul sesuai kesiapan masing-masing, sementara UMKM mendapatkan skema penyesuaian agar tidak terbebani biaya besar di fase awal.

Pemerintah berharap sistem baru ini memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, dan memperkokoh stabilitas sektor keuangan. Pada akhirnya, ekosistem pelaporan yang seragam dan terkoneksi akan membuat daya saing perekonomian Indonesia makin kuat di level global.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
G-20 Dorong Solusi Global untuk Pajak Minimum & Sistem AS

G-20 Dorong Solusi Global untuk Pajak Minimum & Sistem AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version