JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui PMK 55/2026 mengubah ketentuan mengenai keanggotaan konsultan pajak dalam asosiasi konsultan pajak. Salah satu perubahan pentingnya menyangkut waktu pemenuhan kewajiban keanggotaan setelah izin konsultan pajak diperoleh.
Berdasarkan aturan baru tersebut, kewajiban menjadi anggota asosiasi konsultan pajak harus dipenuhi paling lama 30 hari kerja setelah izin konsultan pajak diperoleh. Dengan demikian, keanggotaan asosiasi tidak lagi menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dan memperoleh izin sebagai konsultan pajak.
“Kewajiban menjadi anggota asosiasi konsultan pajak…wajib dipenuhi paling lama 30 hari kerja setelah izin konsultan pajak diperoleh,” bunyi Pasal 25 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip Kamis (3/9/2026).
Keanggotaan Wajib Dipenuhi Maksimal 30 Hari Kerja
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PMK 55/2026, konsultan pajak yang baru memperoleh izin masih diberikan waktu untuk memenuhi kewajiban menjadi anggota asosiasi konsultan pajak.
Tenggat pemenuhan keanggotaan konsultan pajak tersebut adalah paling lama 30 hari kerja, terhitung sejak izin konsultan pajak diperoleh.
Ketentuan ini mengubah mekanisme sebelumnya yang menempatkan keanggotaan asosiasi sebagai salah satu persyaratan sebelum izin praktik konsultan pajak diterbitkan.
Berbeda dengan Aturan Konsultan Pajak Sebelumnya
Ketentuan dalam PMK 55/2026 berbeda dengan aturan terdahulu. Berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022, menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak merupakan salah satu persyaratan bagi seseorang yang akan menjadi konsultan pajak.
Dengan mekanisme lama tersebut, keanggotaan asosiasi harus dipenuhi sebelum seseorang memperoleh izin praktik. Persyaratan permohonan izin praktik juga mewajibkan pemohon melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak.
PMK 55/2026 Geser Mekanisme Keanggotaan Asosiasi
PMK 55/2026 kemudian menggeser mekanisme tersebut. Keanggotaan konsultan pajak dalam asosiasi tidak lagi ditempatkan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh izin konsultan pajak.
Keanggotaan tersebut kini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelah izin diperoleh, dengan batas waktu paling lama 30 hari kerja.
Artinya, konsultan pajak dapat terlebih dahulu memperoleh izin sebelum menyelesaikan kewajiban menjadi anggota asosiasi, sepanjang kewajiban tersebut tetap dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Tak Gabung Asosiasi, Izin Bisa Dibekukan 3 Bulan
Meski keanggotaan asosiasi tidak lagi menjadi persyaratan awal untuk memperoleh izin, PMK 55/2026 tetap mewajibkan konsultan pajak untuk menjadi anggota asosiasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
PMK 55/2026 juga mengatur konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Konsultan pajak yang tidak menjadi anggota asosiasi konsultan pajak dalam jangka waktu 30 hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan.
Sanksi tersebut menunjukkan bahwa perubahan mekanisme tidak menghapus kewajiban keanggotaan konsultan pajak, melainkan mengubah waktu pemenuhannya menjadi setelah izin diterbitkan.
Izin Konsultan Pajak Bisa Dicabut
Sanksi tidak berhenti pada pembekuan izin. Apabila setelah masa pembekuan selama 3 bulan berakhir konsultan pajak tetap tidak menjadi anggota asosiasi konsultan pajak, izin konsultan pajak akan dicabut.
Dengan demikian, kewajiban menjadi anggota asosiasi tetap memiliki konsekuensi terhadap keberlangsungan izin konsultan pajak apabila tidak dipenuhi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Izin Praktik Lama Tetap Berlaku
PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan peralihan untuk izin praktik yang telah diterbitkan sebelum aturan baru berlaku.
Izin praktik yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 tetap dinyatakan berlaku sebagai izin konsultan pajak berdasarkan ketentuan PMK 55/2026.
“Izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 sebelum peraturan menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sebagai izin konsultan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 60 huruf a PMK 55/2026.
Dengan ketentuan tersebut, konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik berdasarkan regulasi sebelumnya tidak perlu memperoleh izin baru hanya karena berlakunya PMK 55/2026.

