website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 4 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 55/2026 Ubah Aturan Keanggotaan Konsultan Pajak

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 4, 2026
in Nasional
0 0
0
PMK 55/2026 Ubah Aturan Keanggotaan Konsultan Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui PMK 55/2026 mengubah ketentuan mengenai keanggotaan konsultan pajak dalam asosiasi konsultan pajak. Salah satu perubahan pentingnya menyangkut waktu pemenuhan kewajiban keanggotaan setelah izin konsultan pajak diperoleh.

Berdasarkan aturan baru tersebut, kewajiban menjadi anggota asosiasi konsultan pajak harus dipenuhi paling lama 30 hari kerja setelah izin konsultan pajak diperoleh. Dengan demikian, keanggotaan asosiasi tidak lagi menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dan memperoleh izin sebagai konsultan pajak.

“Kewajiban menjadi anggota asosiasi konsultan pajak…wajib dipenuhi paling lama 30 hari kerja setelah izin konsultan pajak diperoleh,” bunyi Pasal 25 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: Kuasa Wajib Pajak, Aturan Baru dalam PMK 55/2026

Keanggotaan Wajib Dipenuhi Maksimal 30 Hari Kerja

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PMK 55/2026, konsultan pajak yang baru memperoleh izin masih diberikan waktu untuk memenuhi kewajiban menjadi anggota asosiasi konsultan pajak.

Tenggat pemenuhan keanggotaan konsultan pajak tersebut adalah paling lama 30 hari kerja, terhitung sejak izin konsultan pajak diperoleh.

Ketentuan ini mengubah mekanisme sebelumnya yang menempatkan keanggotaan asosiasi sebagai salah satu persyaratan sebelum izin praktik konsultan pajak diterbitkan.

Berbeda dengan Aturan Konsultan Pajak Sebelumnya

Ketentuan dalam PMK 55/2026 berbeda dengan aturan terdahulu. Berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022, menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak merupakan salah satu persyaratan bagi seseorang yang akan menjadi konsultan pajak.

Dengan mekanisme lama tersebut, keanggotaan asosiasi harus dipenuhi sebelum seseorang memperoleh izin praktik. Persyaratan permohonan izin praktik juga mewajibkan pemohon melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

Baca Juga: DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

PMK 55/2026 Geser Mekanisme Keanggotaan Asosiasi

PMK 55/2026 kemudian menggeser mekanisme tersebut. Keanggotaan konsultan pajak dalam asosiasi tidak lagi ditempatkan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh izin konsultan pajak.

Keanggotaan tersebut kini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelah izin diperoleh, dengan batas waktu paling lama 30 hari kerja.

Artinya, konsultan pajak dapat terlebih dahulu memperoleh izin sebelum menyelesaikan kewajiban menjadi anggota asosiasi, sepanjang kewajiban tersebut tetap dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Tak Gabung Asosiasi, Izin Bisa Dibekukan 3 Bulan

Meski keanggotaan asosiasi tidak lagi menjadi persyaratan awal untuk memperoleh izin, PMK 55/2026 tetap mewajibkan konsultan pajak untuk menjadi anggota asosiasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.

PMK 55/2026 juga mengatur konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Konsultan pajak yang tidak menjadi anggota asosiasi konsultan pajak dalam jangka waktu 30 hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan.

Sanksi tersebut menunjukkan bahwa perubahan mekanisme tidak menghapus kewajiban keanggotaan konsultan pajak, melainkan mengubah waktu pemenuhannya menjadi setelah izin diterbitkan.

Baca Juga: Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Izin Konsultan Pajak Bisa Dicabut

Sanksi tidak berhenti pada pembekuan izin. Apabila setelah masa pembekuan selama 3 bulan berakhir konsultan pajak tetap tidak menjadi anggota asosiasi konsultan pajak, izin konsultan pajak akan dicabut.

Dengan demikian, kewajiban menjadi anggota asosiasi tetap memiliki konsekuensi terhadap keberlangsungan izin konsultan pajak apabila tidak dipenuhi sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Izin Praktik Lama Tetap Berlaku

PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan peralihan untuk izin praktik yang telah diterbitkan sebelum aturan baru berlaku.

Izin praktik yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 tetap dinyatakan berlaku sebagai izin konsultan pajak berdasarkan ketentuan PMK 55/2026.

“Izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 sebelum peraturan menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sebagai izin konsultan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 60 huruf a PMK 55/2026.

Dengan ketentuan tersebut, konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik berdasarkan regulasi sebelumnya tidak perlu memperoleh izin baru hanya karena berlakunya PMK 55/2026.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 175/2022
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version