PMK 37 / 2025 – Ringkasan Singkat
Penunjukan dilakukan oleh DJP bagi platform yang memakai rekening escrow dan melampaui ambang nilai transaksi atau jumlah pengguna.
Tarif pemungutan sebesar 0,5% dari nilai transaksi bruto, dengan pengecualian bagi pedagang beromzet ≤ Rp500 juta/tahun
(cukup surat pernyataan) serta pemegang SKB. Tujuannya: kesetaraan pajak online–offline dan efisiensi pemungutan.
Baca juga: