JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan payung hukum baru terkait tata cara pengawasan kepatuhan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan dalam mekanisme pengawasan wajib pajak di Indonesia.
Penerbitan beleid ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius membenahi administrasi perpajakan. Pengawasan kini tidak hanya menyasar mereka yang sudah punya NPWP, tetapi juga entitas yang belum terdaftar namun memiliki aktivitas ekonomi.
“…Perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
— Pertimbangan PMK 111/2025
Tiga Lapis Pengawasan Pajak
Berdasarkan beleid anyar tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi skema pengawasan menjadi tiga klaster utama. Pertama, pengawasan wajib pajak terdaftar, yang mencakup kepatuhan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pendaftaran objek PBB sektor P5L.
Kedua, pengawasan wajib pajak belum terdaftar. Ini menyasar subjek pajak yang belum memiliki NPWP atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski secara objektif telah memenuhi syarat. Ketiga, pengawasan kewilayahan berbasis data ekonomi di setiap area kerja KPP.
Aturan Baru SP2DK: Bisa Minta Tambahan Waktu
Salah satu poin krusial dalam PMK 111/2025 adalah pengaturan teknis Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Bagi wajib pajak belum terdaftar yang menerima surat “cinta” ini, ada dua opsi: segera mendaftarkan diri/memenuhi kewajiban, atau memberikan klarifikasi bantahan.
Wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk merespons SP2DK. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran baru. Jika waktu tersebut dirasa kurang, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu respons secara tertulis kepada KPP.
“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.”
Update CoreTax: Tanda Tangan Digital Swasta Diakui
Selain soal pengawasan, DJP juga mengumumkan pembaruan terkait implementasi CoreTax Administration System. Kini, sertifikat elektronik (sertel) dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) swasta non-instansi resmi dapat digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan digital.
Empat penyedia yang telah ditunjuk Menteri Keuangan antara lain PT Privy Identitas Digital (Privy), PT Indonesia Digital Identity (VIDA), PT Vipas Inovasi Teknologi (Vinotek), dan PT Digital Tandatangan Asli (Xignature). Hal ini memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem baru.
Defisit APBD 2026 dan Pajak Global
Dari sisi fiskal daerah, pemerintah melalui PMK 101/2025 menetapkan batas defisit APBD 2026. Batas kumulatif dipatok 0,11% dari proyeksi PDB, sedangkan per daerah maksimal 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah.
Sementara itu, di kancah internasional, OECD baru saja merilis panduan safe harbour baru untuk Pajak Minimum Global (GloBE Rules). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian pajak lintas negara. Pemerintah Indonesia sendiri memastikan kedaulatan pajak tetap terjaga, terutama dalam memajaki korporasi multinasional, termasuk dari AS, yang beroperasi di Tanah Air.
Restitusi Cukai dan Bea Masuk
Tak ketinggalan, Menteri Keuangan juga memperbarui aturan pengembalian (restitusi) cukai lewat PMK 113/2025. Beleid ini menggantikan aturan lama tahun 2008 guna mempercepat layanan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha barang kena cukai.














