Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

Liora Angelica by Liora Angelica
August 19, 2025
in Nasional
0 0
0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf memicu reaksi keras. Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid (Cak Udin), menilai penyamaan ini dapat menimbulkan kesalahpahaman konseptual dalam tata kelola keuangan negara.Menurutnya, meski pajak dan zakat sama-sama berfungsi sebagai alat redistribusi, keduanya memiliki perbedaan fundamental dalam aspek hukum, prinsip, dan tujuan. Zakat adalah kewajiban religius bagi umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial, sedangkan pajak adalah kewajiban negara berdasarkan hukum positif, ujarnya.

Perbedaan Fundamental

Pajak merupakan kontribusi memaksa berdasarkan undang-undang untuk membiayai negara tanpa dikaitkan langsung pada asas spiritualitas. Sementara zakat bersumber dari perintah agama dan hanya wajib bagi yang memenuhi nisab. Penyalurannya dilakukan kepada mustahik melalui amil zakat sesuai syariat.

Zakat lahir dari iman dan niat suci, sedangkan pajak dari otoritas negara. Menyamakan keduanya bisa menyesatkan arah kebijakan, tegas Cak Udin.

Keadilan Fiskal Harus Ditegakkan

Cak Udin menekankan pajak harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak agar kelompok rentan dan UMKM tidak dibebani setara dengan konglomerat. Prinsip proporsionalitas dan keadilan sosial perlu menjadi landasan utama.

Ia juga meminta pemerintah berhati-hati menggunakan analogi publik yang menyangkut keuangan umat dan memperkuat literasi fiskal dengan pendekatan yang peka konteks sosial, ekonomi, dan religius.

Pernyataan Sri Mulyani dan Latar Belakang

Pada Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (13/8/2025), Sri Mulyani mengatakan pajak, zakat, dan wakaf memiliki tujuan serupa: menyalurkan sebagian rezeki kepada yang membutuhkan. Ia memaparkan program yang dibiayai pajak seperti Program Keluarga Harapan untuk 10 juta keluarga miskin, bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, subsidi UMKM, dan layanan kesehatan gratis.

Ia juga menyoroti pendidikan lewat Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo, serta subsidi pupuk dan alat pertanian untuk petani. Semua ini adalah wujud keadilan sosial yang bisa dipadukan dengan prinsip ekonomi syariah, jelasnya.

Catatan Penting

Polemik ini menunjukkan pentingnya ketepatan komunikasi kebijakan publik, khususnya pada isu yang memadukan aspek fiskal dan agama. Cak Udin berharap pemerintah menghormati perbedaan karakteristik pajak dan zakat, serta mengedepankan keadilan fiskal bagi semua lapisan masyarakat.

Baca juga : Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran
Tags: CES 2017Election ResultsTrump InaugurationUnited Stated
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
SPT Tahunan OP Coretax 2025: Panduan Cepat

SPT Tahunan OP Coretax 2025: Panduan Cepat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.