KRUI – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, memperketat pengawasan dan audit perpajakan di sektor perhotelan serta kuliner. Langkah penertiban ini ditempuh menyusul ketidaksesuaian antara lonjakan arus kunjungan wisatawan mancanegara dengan realisasi penerimaan Pajak Daerah di destinasi wisata unggulan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat, Henri Dunan, menegaskan bahwa penindakan lapangan dilancarkan secara bertahap berbasis analisis data silang. Otoritas membandingkan statistik kunjungan turis, potret potensi riil, hingga rekaman data transaksi elektronik melalui alat pemantau (tapping box).
Evaluasi mendalam Bapenda mengindikasikan masih maraknya pelaku usaha yang menyembunyikan nilai omzet sebenarnya demi menekan kewajiban pajak. Pemeriksaan menyeluruh disiapkan untuk mengembalikan integritas pelaporan perpajakan daerah.
“Seluruh pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Kami tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang secara sengaja memangkas atau menghindari kewajiban pajak daerah.”
— Henri Dunan, Kepala Bapenda Kabupaten Pesisir Barat
Audit Berbasis Data Digital dan Ultimatum Penutupan Izin Operasional
Penegakan aturan ini bertujuan menciptakan iklim persaingan bisnis yang adil dan sehat di kawasan Krui. Bapenda memastikan bahwa pengusaha yang terbukti memanipulasi pembukuan transaksi akan dijatuhi sanksi administratif berjenjang hingga tindakan ekstrem berupa penyegelan dan penutupan tempat usaha.
Sanksi Tegas Penutupan Usaha: Pelaku usaha hotel dan restoran yang terbukti memanipulasi omzet transaksi terancam tindakan penutupan tempat usaha secara permanen.
Baca Juga: Mengurai Kompleksitas PPh Dokter, Fiskus Tegaskan Status Praktik Tentukan Skema Kalkulasi
Optimalisasi penghimpunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata menjadi krusial bagi Pemkab Pesisir Barat untuk menopang pembangunan infrastruktur publik serta peningkatan layanan masyarakat secara berkelanjutan.

