JAKARTA — Wajib pajak badan yang masuk cakupan ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) perlu mulai bersiap. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan aturan teknis mengenai pengadministrasian GMT akan segera dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). Topik ini menjadi salah satu sorotan utama media nasional pada Selasa (25/11/2025).
“Pajak minimum global merupakan kebijakan pajak multilateral yang mengatur bahwa setiap grup perusahaan multinasional dengan consolidated sales EUR750 juta harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.”
Baca Juga: Afghanistan Tawarkan Tax Holiday 5 Tahun untuk Investasi Cold Storage
IIR dan DMTT Berlaku 2025, UTPR Menyusul
Bimo menuturkan dua mekanisme utama GMT, yakni Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT), telah berlaku pada 2025. Pajak tambahan atas penghasilan tahun pajak 2025 melalui skema IIR dan DMTT akan diterima sebagai penerimaan negara pada tahun depan.
Selain itu, Undertaxed Payment Rule (UTPR) juga akan mulai diimplementasikan pada tahun depan guna memastikan tidak ada yurisdiksi yang memajaki laba grup usaha di bawah tarif minimum global.
Menurut Bimo, Indonesia berpotensi memperoleh penerimaan GMT melalui top-up tax yang dihitung dengan mekanisme IIR, UTPR, dan QDMTT. Untuk tahun pajak 2025, pembayaran pajak tambahan dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga: G-20 Dorong Solusi Global untuk Pajak Minimum Sistem AS
Administrasi GMT Mengacu PMK 136/2024 dan Perdirjen
Seluruh aspek administrasi GMT yang diatur dalam PMK 136/2024 serta perdirjen yang disiapkan—mulai dari GloBE Information Return (GIR), notifikasi, hingga SPT GloBE—wajib disampaikan kepada DJP pada 2027.
Pada tahun yang sama, DJP memulai implementasi exchange of information terkait GMT. Dokumen GIR baru akan dipertukarkan dengan yurisdiksi lain pada 2028.
Baca Juga: PP 43/2025 Resmi Berlaku, Pelaporan Keuangan Masuk Era Single Window
Sorotan Perpajakan Lain Hari Ini
Selain GMT, media nasional juga menyoroti beberapa isu besar lain, mulai dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pajak, edukasi coretax system, pembaruan penagihan pajak, hingga kontraksi penerimaan PPh Pasal 21.
Fatwa Pajak MUI
MUI menerbitkan fatwa yang menegaskan antara lain: pajak hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang mampu secara finansial; objek pajak terbatas pada harta produktif atau kebutuhan sekunder/tersier; sembako dan rumah tinggal tidak boleh dipajaki berulang; serta zakat maal diperhitungkan sebagai pengurang pajak.
Baca Juga: Guyana Siapkan Insentif Pajak untuk Orang Tua Anak Disabilitas
Email Coretax ke 13 Juta WP
DJP mengirimkan email blast edukasi coretax kepada sekitar 13 juta wajib pajak. Edukasi ini ditujukan agar wajib pajak siap menyampaikan SPT Tahunan 2025 secara online melalui coretax system.
Coretax Diklaim Makin Stabil
Bimo mengklaim operasional coretax semakin stabil. Peningkatan terlihat dari throughput dan latensi yang membaik, serta meningkatnya transaksi pada berbagai modul seperti bukti potong, faktur pajak, dan SPT Masa. Coretax masih dalam masa retensi pihak ketiga sampai 31 Desember 2025.
DJP Tarik Rp11,48 Triliun dari Penunggak
DJP mengumpulkan penerimaan Rp11,48 triliun dari 104 wajib pajak penunggak, dari target Rp20 triliun yang berasal dari total 201 penunggak. DJP menegaskan langkah tegas seperti pencekalan hingga gijzeling akan ditempuh untuk wajib pajak yang tidak kooperatif.
PPh Pasal 21 Kontraksi Imbas TER dan PHK
Realisasi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp191,66 triliun hingga Oktober 2025, turun 12,8% dibanding periode yang sama tahun lalu. Penurunan dipengaruhi penerapan tarif efektif rata-rata (TER) serta gelombang PHK sepanjang 2025.
Baca Juga: Telanjur Gunakan NPPN? Tidak Bisa Kembali Pakai Tarif Final UMKM
“Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan dari pajak minimum global melalui mekanisme IIR, UTPR, dan QDMTT. Administrasinya wajib siap mulai 2027.”















