website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 4 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Peringati HUT ke-422, Daerah Ini Beri Diskon PBB-P2

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 4, 2026
in Regional
0 0
0
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, meluncurkan program promosi Merdeka “Joss Paten” dalam rangka memperingati HUT ke-422 Kota Singaraja.

Melalui program ini, Pemkab Buleleng memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa menyampaikan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk kemudahan sekaligus stimulus bagi masyarakat.

“Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak lebih awal dan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Ida Bagus.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Saya Sudah Berhenti Membayar Pajak Daerah karena Sampah

Diskon PBB-P2 Berlaku hingga Juni 2026

Pemkab Buleleng memberikan potongan pembayaran PBB-P2 terutang yang berlaku mulai 30 Maret hingga 30 Juni 2026.

Besaran diskon yang diberikan bervariasi sesuai dengan jumlah pajak terutang, yaitu:

  • 1% untuk PBB-P2 hingga Rp2 juta;
  • 0,5% untuk PBB-P2 di atas Rp2 juta.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran lebih awal serta memanfaatkan insentif yang telah disediakan pemerintah daerah.

Penghapusan Tunggakan dan Denda PBB-P2

Selain potongan pajak, Pemkab Buleleng juga memberikan insentif berupa penghapusan pokok dan denda tunggakan PBB-P2.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi kewajiban pajak untuk periode 2022 hingga 2026 tanpa harus membayar denda atas keterlambatan.

Tidak hanya itu, piutang PBB-P2 dengan nominal tertentu juga akan dihapuskan sebagai bagian dari program keringanan pajak.

Program penghapusan ini berlaku hingga 30 September 2026.

Baca Juga: Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

Dorong Kepatuhan dan Perkuat PAD Buleleng

Ida Bagus menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi kunci dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak, termasuk PBB-P2, sangat diperlukan.

Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, pemerintah daerah berharap pembangunan di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Baca Juga: Warga Bekasi Tunda Bayar Pajak, Realisasi PBB Baru 83%

Sumber Terkait:

  • Pemkab Buleleng
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Peringati HUT ke-422, Daerah Ini Beri Diskon PBB-P2

April 4, 2026
“Saya sudah berhenti membayar pajak daerah karena masalah pembuangan sampah sembarangan”

“Saya sudah berhenti membayar pajak daerah karena masalah pembuangan sampah sembarangan”

April 4, 2026
Pemprov Gelar Diskon PKB dan BBNKB, Berlaku hingga September 2026

Pemprov Gelar Diskon PKB dan BBNKB, Berlaku hingga September 2026

April 4, 2026
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Warga Bekasi Tunda Bayar Pajak, Realisasi Setoran PBB Baru 8,3 Persen

April 3, 2026

Recent News

Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Peringati HUT ke-422, Daerah Ini Beri Diskon PBB-P2

April 4, 2026
“Saya sudah berhenti membayar pajak daerah karena masalah pembuangan sampah sembarangan”

“Saya sudah berhenti membayar pajak daerah karena masalah pembuangan sampah sembarangan”

April 4, 2026
Pemprov Gelar Diskon PKB dan BBNKB, Berlaku hingga September 2026

Pemprov Gelar Diskon PKB dan BBNKB, Berlaku hingga September 2026

April 4, 2026
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Warga Bekasi Tunda Bayar Pajak, Realisasi Setoran PBB Baru 8,3 Persen

April 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version