SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, meluncurkan program promosi Merdeka “Joss Paten” dalam rangka memperingati HUT ke-422 Kota Singaraja.
Melalui program ini, Pemkab Buleleng memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa menyampaikan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk kemudahan sekaligus stimulus bagi masyarakat.
“Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak lebih awal dan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Ida Bagus.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Diskon PBB-P2 Berlaku hingga Juni 2026
Pemkab Buleleng memberikan potongan pembayaran PBB-P2 terutang yang berlaku mulai 30 Maret hingga 30 Juni 2026.
Besaran diskon yang diberikan bervariasi sesuai dengan jumlah pajak terutang, yaitu:
- 1% untuk PBB-P2 hingga Rp2 juta;
- 0,5% untuk PBB-P2 di atas Rp2 juta.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran lebih awal serta memanfaatkan insentif yang telah disediakan pemerintah daerah.
Penghapusan Tunggakan dan Denda PBB-P2
Selain potongan pajak, Pemkab Buleleng juga memberikan insentif berupa penghapusan pokok dan denda tunggakan PBB-P2.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi kewajiban pajak untuk periode 2022 hingga 2026 tanpa harus membayar denda atas keterlambatan.
Tidak hanya itu, piutang PBB-P2 dengan nominal tertentu juga akan dihapuskan sebagai bagian dari program keringanan pajak.
Program penghapusan ini berlaku hingga 30 September 2026.
Dorong Kepatuhan dan Perkuat PAD Buleleng
Ida Bagus menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi kunci dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak, termasuk PBB-P2, sangat diperlukan.
Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, pemerintah daerah berharap pembangunan di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.













