website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 2 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 2, 2026
in Regional
0 0
0
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Transisi menuju sistem administrasi perpajakan terintegrasi mulai terasa di kalangan wajib pajak badan. Sebanyak 300 wajib pajak badan menghadiri sosialisasi aktivasi akun Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat pada 22 Januari 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang akan jatuh tempo pada 30 April 2026. Selain itu, sosialisasi juga bertujuan memberikan pemahaman teknis penggunaan Coretax DJP sebagai sistem baru yang menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform.

“Aktivasi akun Coretax merupakan langkah awal yang penting agar wajib pajak badan bisa mengakses seluruh layanan perpajakan secara optimal, termasuk pelaporan SPT Tahunan.”

— Dheaz Dheaz Anugrah Bakhtiar

Baca Juga: Salah Input Data SSP PHTB, Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

Tahapan Aktivasi hingga Pelaporan SPT

Dalam sosialisasi tersebut, Dheaz menjelaskan secara rinci tahapan aktivasi akun Coretax DJP yang wajib dilakukan oleh wajib pajak badan sebelum dapat memanfaatkan seluruh fitur layanan perpajakan. Aktivasi ini menjadi prasyarat utama agar proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem baru tersebut.

Materi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan kemudian disampaikan oleh penyuluh pajak lainnya, Siti Munfarida. Ia menguraikan ketentuan, alur pelaporan, serta berbagai hal teknis yang perlu diperhatikan agar pelaporan SPT dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: SPT Tahunan Status Lebih Bayar, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

Makna Benar, Lengkap, dan Jelas dalam SPT

Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mulai 2026, pengisian SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax System. Meski sistem berubah, kewajiban substantif wajib pajak tetap sama, yakni mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Benar berarti penghitungan pajak dilakukan secara tepat, penerapan ketentuan perpajakan sesuai regulasi, serta mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Sementara itu, lengkap dimaknai sebagai pemuatan seluruh unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan elemen lain yang wajib dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Gebrakan Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak

Adapun jelas berarti SPT harus memuat asal-usul objek pajak yang dilaporkan serta unsur lain yang memang diwajibkan untuk disampaikan. Melalui sosialisasi ini, DJP berharap wajib pajak badan dapat beradaptasi lebih cepat dengan Coretax System sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak secara berkelanjutan.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

February 2, 2026
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026

Recent News

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

February 2, 2026
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version