TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperluas pengawasan pajak daerah Kaltara dengan menugaskan Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah untuk menyasar lima sektor sekaligus. Langkah tersebut ditempuh setelah verifikasi lapangan menemukan sejumlah persoalan kepatuhan dan administrasi perpajakan daerah yang masih perlu diperbaiki.
Lima sektor yang menjadi sasaran pengawasan terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), serta pajak alat berat (PAB).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Denny Harianto mengatakan berbagai temuan di lapangan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kegiatan pengawasan pada tahun ini.
“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ini menjadi dasar kita untuk memperkuat pengawasan tahun ini,” ujar Denny, dikutip pada Kamis (20/8/2026).
Pengawasan Diperluas dari PBBKB ke Lima Sektor
Sebelumnya, satgas yang diterjunkan Pemprov Kaltara hanya menjalankan pengawasan terhadap sektor PBBKB. Kini, cakupan tugas tersebut diperluas setelah pemerintah daerah masih menemukan banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran maupun pelaporan pajak daerah.
Dengan perluasan tersebut, pengawasan tidak lagi berfokus pada distribusi bahan bakar kendaraan bermotor. Satgas juga akan memperhatikan kepatuhan terkait kendaraan bermotor, proses balik nama kendaraan, pemanfaatan air permukaan, hingga penggunaan alat berat.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap terhadap persoalan kepatuhan pada berbagai jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Pelat Luar Daerah pada Kendaraan Perusahaan Jadi Temuan
Salah satu persoalan yang ditemukan petugas berkaitan dengan kendaraan operasional dan alat berat milik perusahaan. Denny mengungkapkan masih banyak kendaraan serta alat berat perusahaan yang menggunakan pelat nomor dari luar daerah.
Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan PKB, BBNKB, dan PAB. Satgas akan memperkuat pemeriksaan lapangan untuk memastikan kewajiban pajak daerah dilaksanakan sesuai dengan kondisi penggunaan kendaraan dan alat berat yang ditemukan.
Selain persoalan kendaraan operasional, petugas juga menemukan masih banyak kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau belum melunasi pajak tahunan.
Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan berstatus mati pajak. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga menemukan banyak kendaraan bekas yang belum menjalani proses balik nama.
Pencatatan Pajak Air Permukaan Belum Optimal
Permasalahan lain muncul dalam pengelolaan pajak air permukaan. Berdasarkan hasil pengawasan, pencatatan pemanfaatan air permukaan dinilai belum optimal karena tidak didukung alat ukur yang terstandardisasi.
Persoalan alat ukur tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah karena data pemanfaatan air permukaan diperlukan dalam pelaksanaan kewajiban PAP.
Dengan masuknya PAP ke dalam lima sektor prioritas, pengawasan pajak daerah Kaltara akan turut menyasar praktik pencatatan penggunaan air permukaan yang selama ini ditemukan belum optimal.
Data Distribusi Bahan Bakar Juga Diperiksa
Pada sektor PBBKB, satgas menemukan dugaan ketidaksesuaian data dalam rantai distribusi bahan bakar kendaraan bermotor. Ketidaksesuaian tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan PBBKB.
Temuan inilah yang sebelumnya menjadi salah satu fokus pengawasan satgas sebelum pemerintah memperluas cakupannya ke empat sektor pajak daerah lainnya.
Dengan pengawasan yang lebih luas, pemerintah berupaya memetakan persoalan mulai dari distribusi bahan bakar hingga kepatuhan pemilik kendaraan dan perusahaan pengguna alat berat.
Kendaraan Mati Pajak dan Belum Balik Nama Disorot
Selain kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah, kepatuhan pemilik kendaraan secara umum juga menjadi perhatian Pemprov Kaltara.
Denny mengatakan satgas masih menemukan banyak kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK atau belum membayar pajak tahunan. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian berstatus mati pajak.
Masalah lainnya adalah kendaraan bekas yang belum menjalani proses balik nama. Kondisi ini menjadi salah satu alasan BBNKB masuk dalam sektor yang akan diawasi lebih intensif.
Berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak, tetapi juga pelaporan dan administrasi kendaraan.
Satgas Diminta Gandeng Polisi hingga Kejaksaan
Melihat banyaknya persoalan yang ditemukan, Pemprov Kaltara meminta Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah memperkuat koordinasi lintas instansi.
Satgas diarahkan bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.
Kolaborasi tersebut dibutuhkan karena objek pengawasan tersebar pada berbagai sektor dan melibatkan beragam aktivitas, mulai dari kendaraan bermotor, alat berat, bahan bakar, hingga penggunaan air permukaan.
“Semua pihak harus bekerja sama agar pengawasan di lapangan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah,” kata Denny.
Pendekatan kepada Wajib Pajak Tetap Persuasif
Meski pengawasan diperketat, pemerintah daerah meminta petugas tidak hanya mengedepankan penegakan aturan. Satgas juga diarahkan melakukan pendekatan secara persuasif kepada wajib pajak maupun pelaku usaha.
Pendekatan tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengawasan di lapangan agar wajib pajak memahami kewajibannya dan persoalan kepatuhan dapat diperbaiki.
Pemerintah berharap kombinasi antara pengawasan, koordinasi lintas instansi, dan pendekatan kepada wajib pajak mampu memperbaiki kepatuhan sekaligus memberikan dampak terhadap penerimaan daerah.
Lima Jenis Pajak Jadi Fokus Pengawasan
Dengan perluasan kebijakan tersebut, terdapat lima jenis pajak daerah yang kini menjadi fokus Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Kaltara.
Kelima sektor itu adalah PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan PAB. Masing-masing memiliki persoalan yang ditemukan di lapangan, mulai dari kendaraan mati pajak, kendaraan bekas yang belum balik nama, pelat nomor luar daerah pada kendaraan perusahaan dan alat berat, pencatatan air permukaan yang belum didukung alat ukur terstandardisasi, hingga dugaan ketidaksesuaian data distribusi bahan bakar.
Berbagai temuan tersebut menjadi dasar Pemprov Kaltara memperluas cakupan satgas yang sebelumnya hanya berfokus pada PBBKB.
Melalui penguatan pengawasan pajak daerah Kaltara, pemerintah berharap kepatuhan pembayaran dan pelaporan wajib pajak dapat meningkat serta kegiatan pengawasan memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah.

