JAKARTA – Proses pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak kini memasuki tahap baru. Pemohon PK diwajibkan melampirkan dokumen elektronik dalam format tertentu, selain tetap menyerahkan berkas fisik sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Kewajiban tersebut mulai berlaku sejak 15 Desember 2025, seiring terbitnya Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan melalui e-Tax Court.
“Kelengkapan dokumen permohonan PK dan kontra memori PK tetap mengacu pada KEP-01/PP/2020, dengan sejumlah penyesuaian administratif.”
— Sekretariat Pengadilan Pajak
Ketentuan tersebut disampaikan secara resmi melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PAN/2025 dan dikutip pada Rabu (17/12/2025). Aturan ini menegaskan penguatan administrasi PK pajak seiring pemanfaatan sistem e-Tax Court.
Dokumen Elektronik yang Wajib Disampaikan Pemohon PK
Dalam pengajuan PK, pemohon kini tidak hanya menyerahkan dokumen fisik, tetapi juga wajib melampirkan tiga dokumen elektronik dalam media CD atau flashdisk.
Tiga dokumen elektronik tersebut meliputi berkas elektronik memori atau alasan PK berupa hasil pindaian berwarna dokumen asli dalam format PDF, scan berwarna akta PK yang telah ditandatangani dalam format PDF, serta softcopy memori atau alasan PK dalam format .docx sebagaimana diatur dalam KEP-01/PP/2020.
“Kewajiban dokumen elektronik ini dimaksudkan untuk memastikan keseragaman dan kemudahan administrasi dalam proses PK pajak.”
— Sekretariat Pengadilan Pajak
Kewajiban Dokumen Elektronik bagi Termohon PK
Selain pemohon, pihak termohon PK juga diwajibkan menyesuaikan tata cara administrasi. Termohon PK harus menyampaikan dokumen fisik kontra memori PK disertai dua dokumen elektronik.
Dua dokumen tersebut terdiri atas berkas elektronik kontra memori PK berupa scan berwarna dokumen asli dalam format PDF serta softcopy kontra memori PK dalam format .docx sebagaimana diatur dalam KEP-01/PP/2020.
Dalam pengumuman resminya, Sekretariat Pengadilan Pajak menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat mengikat dan menjadi bagian dari penyesuaian administrasi PK pajak melalui e-Tax Court.
Pengembangan Sistem e-PK Masih Berproses
Sebagai informasi, Sekretariat Pengadilan Pajak sebelumnya telah merencanakan pengembangan sistem khusus bernama e-PK untuk memfasilitasi pengajuan PK pajak secara elektronik langsung ke Mahkamah Agung.
Namun, pengembangan sistem tersebut membutuhkan waktu lebih panjang karena melibatkan koordinasi lintas institusi antara Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.
“Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung, sementara PK merupakan proses di institusi yang berbeda. Penyatuan sistem ini memerlukan tahapan yang tidak singkat.”
— Dara Puspitaningrum, Tim Regulasi/Probis e-Tax Court (September 2024)















