website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Penerimaan Pajak Tergerus, Pemprov Bali Siapkan Kajian Penataan Airbnb

Johannes Albert by Johannes Albert
December 6, 2025
in Regional
0 0
0
Penerimaan Pajak Tergerus, Pemprov Bali Siapkan Kajian Penataan Airbnb
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali menegaskan perlunya penataan menyeluruh terhadap model akomodasi pariwisata, terutama yang dipasarkan melalui platform seperti Airbnb. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut praktik penyewaan harian tanpa izin telah menimbulkan kerugian ekonomi, menggerus potensi penerimaan pajak, dan menciptakan ketidaktertiban tata kelola akomodasi.

“Nanti akan dikaji kebijakan Airbnb. Kami akan mengajukan agar itu disetop,” tegas Koster saat membuka Musda PHRI Bali, Kamis (3/12/2025).

Sebagai referensi kebijakan perpajakan lain, lihat juga:
Baca Juga: Aturan Baru NIK-NPWP dan Panduan Aktivasi

Belajar dari Singapura: Atur Berdasarkan Durasi Tinggal

Koster menilai Bali dapat meniru pendekatan Singapura yang mengatur jenis akomodasi berdasarkan durasi tinggal wisatawan. Turis yang menginap harian diwajibkan menggunakan hotel, sedangkan hunian sewa jangka panjang hanya diperbolehkan bagi mereka yang tinggal minimal tiga bulan.

Namun, pengaturan platform seperti Airbnb membutuhkan persetujuan pemerintah pusat. Di tingkat daerah, Pemprov Bali berencana menindak sekitar 2.000 akomodasi tidak berizin mulai tahun depan.

“Banyak rumah dikontrak orang asing lalu disewakan harian. Mereka menjual sangat murah karena tidak bayar pajak, sementara hotel resmi tetap harus bayar pajak,” ujar Koster.

Baca Juga: Korsel Setujui Tarif Pajak Dividen Baru

PHRI: Kunjungan Tinggi Tak Selalu Naikkan PAD

Ketua PHRI Bali Cok Ace mengungkapkan bahwa jumlah wisatawan tinggi tidak otomatis meningkatkan PAD atau tingkat hunian hotel. Menurutnya, ini menjadi bukti perlunya penataan ulang akomodasi pariwisata.

Ketua BPP PHRI Hariyadi BS Sukamdani juga menyoroti peran platform OTA. Ia menegaskan bahwa OTA tidak bermasalah selama hanya menjual properti resmi.

“Yang jadi persoalan adalah OTA yang menjual properti tidak teregistrasi,” tegasnya.

Baca Juga: Mesir Siapkan Insentif Pajak Jilid II

Harapan PHRI: Iklim Usaha yang Sehat dan PAD Lebih Kuat

PHRI berharap penataan regulasi akomodasi dapat memperkuat ketertiban, membangun iklim usaha yang adil, dan meningkatkan penerimaan daerah Bali yang selama ini tidak sebanding dengan tingginya kunjungan wisatawan.

“Penataan Airbnb bukan sekadar soal izin, tapi menjaga fairness bagi pelaku usaha resmi dan menutup celah kebocoran pajak daerah.”

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Bali – baliprov.go.id
  • Kementerian Keuangan RI – kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
QRTC dalam Aturan Pajak Minimum Global Disebut Bakal Mengubah Peta Kompetisi Pajak

QRTC dalam Aturan Pajak Minimum Global Disebut Bakal Mengubah Peta Kompetisi Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version