JAKARTA – Pelaku dunia usaha dari skala kecil hingga menengah perlu memahami regulasi tata kelola keuangan badan dengan matang demi mengoptimalkan efisiensi fiskal mereka. Salah satu aspek krusial yang kerap memicu pertanyaan di kalangan pemilik perseroan komanditer adalah legalitas dari tindakan penarikan prive anggota CV untuk keperluan personal sehari-hari.
Di dalam terminologi akuntansi, istilah prive didefinisikan secara luas sebagai suatu tindakan pengambilan dana atau aset dari modal usaha oleh pemilik usaha. Penarikan kas ini bisa bersumber dari simpanan kas atau bank, pengambilan barang dagangan, hingga pelepasan aktiva lainnya untuk pemenuhan kepentingan pribadi pemilik entitas bisnis yang modalnya tidak terbagi atas saham.
Perlakuan PPh dan Klausul Pengecualian Objek Pajak
Kabar baiknya bagi dunia usaha, penarikan dana berupa pembagian keuntungan yang diterima oleh para sekutu perseroan komanditer secara hukum dikecualikan dari draf objek Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur secara rigid di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang PPh yang menegaskan batasan pemajakan atas korporasi non-saham.
Regulasi tersebut menyatakan bahwa bagian keuntungan yang diterima oleh anggota CV, firma, persekutuan, perkumpulan, maupun kongsi yang modal internalnya tidak terbagi atas instrumen saham bukan merupakan objek PPh. Asas hukum ini memberikan ruang fleksibilitas yang tinggi bagi pemilik modal dalam mengelola likuiditas keuangan pribadi mereka.
Sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, badan-badan usaha tersebut merupakan himpunan para anggotanya yang dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan bukan lagi merupakan objek pajak.
Berdasarkan landasan yuridis tersebut, skema pemungutan PPh atas keuntungan yang diperoleh oleh perseroan komanditer hanya boleh dieksekusi sebanyak satu kali saja. Penarikan dana fiskal tersebut murni terjadi pada tingkat korporasi ketika laba diperoleh oleh badan CV yang bersangkutan.
Setelah instrumen laba bersih tersebut didistribusikan kepada para sekutu atau anggota dalam bentuk pembagian dividen internal atau lewat mekanisme penarikan prive anggota CV, maka atas tambahan kemampuan ekonomis tersebut tidak boleh lagi dikenai potongan pajak sekunder.
Aturan Biaya Pengurang Bruto dan Koreksi Fiskal Positif
Namun, para pelaku usaha wajib berhati-hati dalam menyusun draf pelaporan SPT Tahunan Badan mereka. Di samping mengategorikannya sebagai bukan objek PPh, undang-undang menetapkan batasan ketat mengenai komponen pengurang penghasilan bruto di dalam internal perseroan.
Melalui klausul Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf j UU PPh, pemerintah menetapkan aturan bahwa pembagian keuntungan kepada anggota badan serta pembayaran gaji atau imbalan kerja jenis apa pun yang disetorkan kepada sekutu CV tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasional (*non-deductible expense*) dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan.
Pembatasan ini diberlakukan karena posisi anggota komanditer dipandang secara hukum sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan badan usaha tersebut. Konsekuensinya, pengeluaran kas kepada anggota tidak diakui sebagai biaya yang dapat mengurangi omzet bruto organisasi. Oleh karena itu, seluruh alokasi biaya pengeluaran tersebut wajib dilakukan langkah koreksi fiskal positif saat akuntan melangsungkan penghitungan pajak terutang CV di akhir tahun buku.

