PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng resmi memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memberikan ruang lebih luas bagi wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan insentif penghapusan denda dan tunggakan pajak.
“Kami optimistis perpanjangan program ini akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik,”
– Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo
Anang menjelaskan, perpanjangan pemutihan PKB ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga menjadi bentuk stimulus ekonomi daerah. Dengan penghapusan denda dan tunggakan, beban keuangan masyarakat menjadi lebih ringan, sehingga mereka dapat lebih mudah melunasi kewajibannya.
Program ini sekaligus menambah peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng dari sektor pajak daerah. Menurut Anang, ketaatan wajib pajak dalam membayar PKB akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat fiskal daerah ke depan.
Baca Juga : PAD tambang bocor, Pemda diminta lebih ketat awasi sektor strategis
5 Jenis Keringanan yang Bisa Dinikmati Warga
Bapenda Kalteng merinci setidaknya ada lima bentuk keringanan yang berlaku selama periode 24 September – 31 Desember 2025:
- Pembebasan denda PKB.
- Pembebasan pokok PKB dan bea balik nama mutasi dari luar Kalteng.
- Pembebasan pokok tunggakan PKB.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan sebelumnya.
- Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II).
Anang menegaskan, kesempatan ini jangan sampai terlewatkan karena memberikan keuntungan ganda: meringankan beban wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang lebih optimal.
Baca Juga : Pemutihan PKB di Sumbar dongkrak setoran Rp25 miliar
Dampak Nyata bagi Ekonomi Daerah
Selain memberikan keringanan, program ini juga terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak. Banyak daerah sebelumnya mencatat lonjakan setoran pajak daerah berkat program serupa. Kalteng pun berharap efek positif yang sama, yakni meningkatnya kepatuhan sekaligus menutup potensi kebocoran PAD.
Dengan tambahan waktu hingga akhir tahun, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa terbebani oleh tunggakan atau denda lama.
“Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa harus membayar pokok dan denda tahun sebelumnya.”
Sumber terkait: Kalteng Times